Banyuasin – Adanya dugaan oknum Pekerja Perusahaan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang pada hari Selasa, 4 april 2023 jam 17 : 00 wib di kebun milik mereka sendiri yang terletak di sp7 Desa Sebubus dan selanjutnya diduga ditahan diruangan yang diduga Sel tahanan milik PT AA di desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang.
Pihak kepolisian langsung turun ke lokasi, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S.I.K.,S.H M.H Bersama Tim dari Mapolda Sumatera Selatan langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini (Kamis, 6 April 2023) Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim dari Mapolda Sumatera Selatan langsung terjun kelapangan lokasi PT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”jelasnya.
“Untuk informasi awal, warga yang ditahan tersebut diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian di areal PT dan mengenai dugaan penahanan yang dilakukam oleh pihak Perusahaan akan kita lakukan pendalaman”imbuhnya.
“Sebab Aparat Penegak Hukum pun termasuk Kami pihak Kepolisian tentunya tidak boleh semaunya melakukan penangkapan dan penahanan karena hal itu diatur dalam KUHAP”paparnya
“Hendaknya saat terjadi tangkap tangan dugaan kasus pencurian itu oleh pihak perusahaan segera prosesnya diserahkan kepada kepolisian terdekat karena kepolisian siap siaga 24 jam melayani laporan masyarakat, bukan malahan diproses sendiri dan ditahan oleh pihak korban/perusahaan”tutupnya.
Sumber: onlinsriwijaya