Rapat mediasi penyelesaian soal hutang yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin, Senin (12/6/2023) tidak menghasilkan solusi, pasalnya perusahaan yang diduga tidak membayar hutang Suplayer Kayu bakar tidak hadir.
Rapat mediasi tersebut hanya di hadiri Pihak Suplayer Kayu bakar, Royandra Pranata di terima Kabag Tata Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Mujianto, Kadis Perizinan Terpadu, Dinas Perkimtan , Dinas DLH Banyuasin.
“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih tak terhingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin karena sudi menerima keluhan kami, yang mana dari pihak PT Bumi Pasir Putih (BPP) kelurahan Sukajadi kec. Talang Kelapa sampai sekarang belum membayar gatungan kayu bakar sebanyak 182 Mobil terhitung dari tahun 2018 – 2021, permasalahannya saya saat ini sedang kesulitan penagihan hutang kepada PT Bumi Pasir Putih (BPP) atau pabrik Air Minum dalam Kemasan (AMDK) minuman merk Phanter yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Saya adalah suplayer tunggal kayu bakar di sana, sejak tahun 2018, dan saya diberhentikan sejak tahun 2021 akhir, oleh PT Bumi Pasir Putih,” jelas Royandra selaku Suplayer Kayu.
Lanjut dia, Total hutang Perusahan tersebut kepadanya sejak tahun 2018-2021 hingga sekarang belum dibayar sebanyak 182 Mobil, per mobil nya Rp 1.50.000.000 jadi total hutangnya Rp 191.100.000, ( Seratus sembilan puluh satu juta seratus ribu rupiah).
“Hak saya belum dibayarkan, sementara Pabrik Phanter masih beroperasi setiap hari. Dia tidak sadar bahwa selama ini saya yang secara tidak langsung membesarkan pabrik Phanter. Seharusnya pabrik Phanter konsekuensinya memberikan keuntungan kepada saya, karena secara tidak langsung ada saham saya, karena janjinya kontan/kes, hari ini kayu datang, besok sore bayar kata Diriktur PT Bumi Pasir Putih, Yudi ke saya.” kata dia.
Dengan demikian dia minta bantu pemkab Banyuasin untuk memanggil Direktur PT Bumi Pasir Putih, Yudi, di Pemkab atau di pabrik mereka untuk menyelesaikan/ mempertanggungjawabkan menyelesaikan kewajiban mereka kepadanya.
“Kalau persoalan ini tidak selesai saya akan tutup perusahaan itu, jika pemerintah tidak mau menutup dan menyelesaikannya,” tegasnya.
Sementara Kabag Tapem Mujianto yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi, di karenakan pihak PT BPP tidak hadir persoalan belum bisa selesaikan.
“Selaku pemerintah, hanya memfasilitasi, dan pihak perusahaan menyampaikan melalui surat ke pemerintah Banyuasin menilai ini perdata, jadi kalau mau menyelesaikan masalah harus ada 2 pihak yang hadir.” Terangnya.
Terpisah Pihak Perusahaan PT BPP melalui kuasa hukumnya saat menyampaikan surat terkait ketidakhadiran di mediasi tersebut karena menilai persoalan tersebut rananya perdata.
“Mengingat permasalahan tersebut dalam penilaian kami masih ranah hukum perdata bukan hukum administrasi negara, jadi diselesaikan di pengadilan,” ungkap Mustofa Kamal, SH.,MH dan Zulkafli, SH.,MH , kuasa hukum PT BPP.