Banyuasin, – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin bersama aparat TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di pinggir jalan menuju Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Dalam razia yang digelar Kamis (16/11/2023) dinihari, petugas menyisir tempat hiburan malam di sepanjang jalan arah Kecamatan Tanjung Lago.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 75 botol minuman beralkohol merek bintang 31 botol, anggur merah kecil 6 botol, merek guennes 29 botol, merek singa raja 9 botol.
Tak hanya itu, aparat menjaring kupu-kupu malam sebanyak 16 orang, di mana tiga di antaranya masih di bawah usia 20 tahun.
Selanjutnya, para perempuan malam ini dibawa ke kantor Satpol PP Banyuasin untuk dilakukan pembinaan, pendataan, dan diberikan pengarahan berupa sanksi dan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Kasus KONI Sumsel, Kejati Sumsel Terima Penitipan Kerugian Negara Rp250 Juta dari Tersangka AT
Kasat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi mengatakan, kegiatan pekat ini digelar karena di wilayah tersebut seringkali terjadi perbuatan maksiat.
“Maka dari itu, kami dari Pol PP bersama polisi dan TNI menggelar pembinaan. Setelah pembinaan masih belum bisa, maka kami akan melakukan pembongkaran tempat hiburan ini, sebab lokasi tersebut jalan umum dan jalan milik negara, sehingga tidak boleh ada protitusi,” tegasnya.
Baca Juga: Kapendam II/Sriwijaya Sebut Prada Jefri Meninggal karena Kecelakaan Tunggal
Menurut Indra, tempat hiburan di kawasan Tanjung Lago, sudah tiga kali dibina. “Malam ini keempat kalinya, tapi berganti terus orangnya sudah ditangkap yang itu sudah dilakukan pendataan, berganti lagi orang yang menempati tempat tersebut. Orang yang lama pindah ke tempat yang baru. Orang yang baru menempati tempat orang yang lama. Saya berharap ini yang terakhir kalinya, untuk Pol PP, polisi, dan TNI mari bersama bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sesuai visi dan misi Banyuasin Religius program Bupati Banyuasin,” cetusnya.
Untuk kebijakan kedepan, tambah Indra, bagi tempat hiburan malam, pihaknya akan memberikan pengawasan lebih ekstra ketat dengan bekerja sama pihak kecamatan dan polsek setempat.
“Yang ingin menjual minuman dan makanan biasa silahkan. Tetapi tidak untuk minuman keras dan seks, karena melanggar sanksi dan norma yang berlaku,” Deni Saputra