Banyuasin Jembatan Timbangan Angkutan Barang atau Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sumatera Selatan.yang terletak di Jalintim Palembang-Betung Km 14, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin sudah beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 045.2/7081/I/DISHUB oleh Dishub Sumsel pada Kamis (16/11/2023) .
Adanya jembatan Timbangan tersebut guna mengawasi angkutan barang bertonase besar yang melintas, namun ada yang mempertanyakan kendaraan angkutan minyak diduga ilegal tidak ditimbang yang dianggap bertonase melebihi kapasitas.
“Kenapa mobil yang bermuatan minyak ilegal tidak ditimbang, lewat mana, kan tonasenya melebihi kapasitas, ujar Sepriadi pegiat media sosial, Selasa (28/11/23)
Kepala UPPKB Talang Kelapa Tika,saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan karena ada kesibukan.
“Maaf bentar pak saya masih sibuk ya pak,” jawabnya singkat.
Terpisah Kadishub Banyuasin Mulyanto menanggapi beroperasinya UPPKB Talang Kelapa mengatakan bahwa Dishub Banyuasin dilibatkan sebatas mengatur lalulintas.
“Dilibatkan juga dalam hal untuk pengaturan lalin nya agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan kemacetan,”katanya.
Redaksi