Banyuasin, hbnindonesia – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas DPMPTSP secara tertulis menghentikan pembangunan toko modern (Indo****) di dekat pasar Tradisional Pangkalan Balai yang di diduga melanggar aturan sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yang memiliki Jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.
Yakni Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Berdasarkan perda 2023 tentang waralaba, maka Pemkab Banyuasin menerbitkan surat tertanggal 29 Mei 2024 nomor: 200.2.6.3/34/DPMPTSP/2024, perihal penghentian kegiatan pembangunan toko modern yang terletak di jalan Palembang- Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin depan pasar Tradisional.
Kadis DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin mengatakan bahwa surat penghentian kegiatan pembangunan toko modern itu sudah sesuai mekanisme dan harus diperhatikan serta dipahami.
“Sudah kita kirim surat penghentian kegiatan dan sesuai mekanisme, dan kalau soal ada celah dan dipaksakan ada izin itu tidak benar karena, maksud dari menunggu Izin Usaha Toko Modern (IUTM) itu bila pasar Tradisional Pangkalan Balai pindah ke Pasar Cangkring maka bisa saja,”ungkapnya dikonfirmasi, Jum’at (7/6/2024).
Dari pantauan di lapangan, saal ini toko modern yang terletak di depan pasar Tradisional Pangkalan Balai mereknya di tutup plastik hitam, dan tidak ada aktivitas pembangunan, hanya terlihat didalamnya sudah tersusun barang-barang untuk diperjual belikan, pihak pengelola sampai berita ini diterbitkan masih berusaha dikonfirmasi. ***