Banyuasin, hbnIndonesia – Penginapan OYO yang baru saja beroperasi di Jalan KH Sulaiman, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, harus rela ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin.
Penyegelan yang dilakukan pada Kamis 12 September 2024 ini bukan tanpa alasan.
Selain tidak mengantongi izin operasional yang sah dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, hotel tersebut juga menjadi sorotan karena sering dijadikan tempat praktik asusila.
Kasat Pol PP Banyuasin Drs Indra Hadi di bincangi , Jumat (13/9/2024). meminta pemilik penginapan untuk tidak mengoperasikan secara ilegal penginapan yang dijadikan tempat mesum.
“Kalau memang mau di jadikan penginapan izinnya di lengkapi dan buat penginapan syariah, kalau masih ada wanita panggilan dan laporan dari warga kami tutup tanpa kompromi, karena sudah melanggar perda dan bisa di pidana,” tegasnya.