RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN PERMASALAHAN ANTARA PT. GEMBALA SRIWIJAYA DENGAN MASYARAKAT DESA TANJUNG BARU KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR

INDRALAYA, HBN̈INDONESIA.COM  – Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang rapat Utama Pemkab Ogan Ilir telah berlangsung kegiatan Rapat lanjutan Pembahasan Permasalahan antara PT. Gembala Sriwijaya dengan Masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan kegiatan Rapat mediasi permasalahan Lahan PT Gembala dengan warga Desa Tanjung Baru Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir dari Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Georgie Absalom Sakul, SIK diikuti personil yang terlibat sprin pam dengan No : Sprin / 886 / XI / 2025 total keseluruhan 98 personil yang melaksanakan pam pengamanan.
 Hadir dalam kegiatan rapat tersebut
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo., S.I.K ,Kasubsusi penyelesaian sengketa BPN Prov. Sumsel Fardilan fikri ptlh,Sekda Ogan Ilir Bpk. H. Muhsin Abdullah, ST,.MM,.MT,Kajari Ogan Ilri diwakili Jaksa Fungsional Intelijen Bpk. Erfin Hindami, S.H,Kepala Bpn Gentur Adi Praponco, S.SiT., M.M,Pabung Mayor Ridwan,Waka Polres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H.M.H,Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir Akp Hendry Antonius, S.H,Kapolsek Indralaya Akp Junardi,S.H,M.A.P, Camat Indralaya Utara . Syaiful Anwar,Kasat Pol PP Bpk. Hapidin,
Kadin DPMPTSP ibu. Santi Novia Sari,Kabag Hukum Ibu. Imtihana, S.H.,M.Si,Perkimtan  Afrie Dewantoro,PUPR Amir,Tapem . Aidil. F
Kades Tanjung Baru Bpk. Budi Harjaya, S.Sos,PT.Gembala,Intel Kodim.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Ogan Ilir menyampaikan Hari ini kita akan mendengarkan paparan dari pihak PT. Gembala karna PT. Gembala ini sudah ada sejak lama yang PT terbesar di Ogan Ilir
Kami tidak bisa berbuat banyak jadi kita hadir disini untuk menyelesaikan masalah ini biar cepat ketemu titik terang permasalahan ini.Untuk OPD terkait tolong disimak dan di pahami untuk menyimpulkan solusi terbaik dan bermanfaat untuk semua agar tidak ada yang di rugikan.Dengan paparan PT. Gembala ini  semoga permasalahan ini terselesaikan dengan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Ogan Ilir menyampaikan Kita perlu perjelas lagi HGU yang benar habis munculah pandangan masyarakat kalo HGU sudah habis maka lahan tersebut balik ke masyarakat dan menurut masyarakat pada saat Pergantian pembebasan hak lahan hanya tanam tumbu.Kami dari pihak kepolisian tidak akan memihak siapapun baik dari pihak PT. Gembala maupun dari pihak masyarakat. Kalaupun memang sudah jelas titik terangnya kami berharap ada solusi juga untuk menguntungkan kan dari PT. Gembala maupun untuk masyarakat. Dan untuk BPN harus jelas jangan menggantung permasalahan HGU ini beri kejalasan untuk kami semua agar masalah ini bisa selesai jika HGU nya bisa di perpanjang lakukan dan jika tidak bisa dan tanah tersebut harus balik ke negara segera beri kejelasan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab.Jika prosedur dari pihak PT. Gembala ini sudah benar silakan diberikan hak nya namun jika dari pihak PT. Gembala menyalahi aturan maka lakukan tindakan yang sesuai peraturan
Dalam kesempatan tersebut BPN Sumsel menyampaikan Pada tahun 1994 HGU PT. Gembala hak selama 30 tahun mengajukan perpanjangan haknya tahun 3 April 2023.Jika HGU sudah habis pihak PT gembala berhak melakukan aktivitas nya menyangkut hak – hak perpedataanya masih di berikan 2 tahun lagi hak perpanjangannya
Pembaruan HGU bekas pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 (dua) tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangannya berakhir. Berdasarkan Permen ATR KBPN No. 18 tahun 2022 dan PP No. 18 Tahun 2021 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila izin HGU telah habis dan sudah diperpanjang maka hak keperdataan pemilik tetap berlaku dan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa sampai dengan izin HGU dikeluarkan.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Ogan Ilir Ogan Ilir menyampaikan Kompulir juga data dari masyarakat terkait tanam tumbu,Waktu rapat selanjutnya saya harap lengkap seperti ini,Karna penyampaian ini harus di sampaikan dengan yang bersangkutan dan memahami masalah ini.
Dalam kesempatan tersebut Kades Desa Tanjung Baru Ogan Ilir menyampaikan juga
Hanya bisa berharap untuk kebaikan masyarakat, saya sudah menggambarkan kepada masyarakat dan menyampaikan tidak serta Merta tanah tersebut balik ke masyarakat namun adanya kelompok – kelompok yang mementingkan diri sendiri yang memprovokasi masyarakat, Namun sekarang kami lah yang dimusuhi masyarakat yang di anggap tidak memihak kepada masyarakat ,Ada kelompok kelompok yang menghasut masyarakat bahwa akan mendapatkan tanah satu orang 1 hektar dan jika hak HGU habis maka tanah balik ke masyarakat.
Dan saya sudah menyampaikan kepada masyarakat jika ingin berkebun atau ingin menanam apa saya siap menghadap dan mengusulkan ke PT. Gembala.
Adapun isi paparan dari pihak PT. Gembala
Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir atas kesempatan untuk berdialog dan bersinergi pada hari ini. Pertemuan menjadi momentum penting bagi PT. Gembala Sriwijaya untuk menjelaskan peran, manfaat serta komitmen keberlanjutan perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT. Gembala Sriwijaya dilaksanakan secara legal transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan, sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat. PT. Gembala Sriwijaya didirikan pada tahun 1974 oleh Bapak Letnan Jenderal (Purn.) TNI Ibnu Soetowo. Pada awal pendiriannya, perusahaan berfokus pada usaha peternakan sapi sebagai kegiatan utama. Pada tahun 1991, perusahaan melakukan transformasi strategis dengan penambahan bidang usaha yaitu Perkebunan Karet yang terus menjadi inti operasional hingga saat ini.Pada masa tersebut, seluruh wilayah kegiatan PT. Gembala Sriwijaya berada dalam administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seiring perkembangan pemerintahan daerah dan terjadinya pemekaran wilayah, area operasional PT. Gembala Sriwijaya kemudian menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 7 Januari 2004 melalui peresmian yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003.
PT. Gembala Sriwijaya dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap tahapan operasional berada dalam korido hukum yang ditetapkan oleh pemerintah mulai dari proses pengadaan tanah, pembebasan lahan permohonan hak hingga seluruh Perizinan Perkebunan Budidaya.
Berikut beberapa rekomendas dan perizinan yang telah diperoleh diantaranya sbb :
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 Februari 1975, No.43/SKPT/1975 tentang pemberian Cadangan tanah dengan luas, 6000 ha.Surat Rekomendasi Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 2 Agustu 1988 No.03/Rek/Ustan/1988 dan tanggal 28 februari 1990 No.524.4/214/Rek/Prog/1990;
Surat Rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumater Selatan tanggal 7 September 1988 No. 980/A-F2/9/1988;
Surat persetujuan kepala badan kordinasi penanaman modal tanggal 30 Agustus 1974 nomor 369/SK/PKPN /VIII / 1974, tentang lokasi dan pembebasan hak dan pemberian tanah seluas 3824 Ha
Surat persetujuan izin prinsip perusahaan perkebunan karet 11 Desember 1989
Surat Rekomendasi Oki tingkat II
Surat Rekomendasi Muara Enim tingkat II
Keputusan Menteri Negara Agraria tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Gembala Sriwijaya di Kab. Oki
iKeputusan Gubernur tentang izin Perkebunan Budidaya.
Adapun hasil rapat tersebut, Pemkab. Ogan Ilir akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan terkait permasalahan HGU PT. Gembala dan kita akan melibatkan BPN, PT. Gembala, Kades dan perwakilan masyarakat Desa Tanjung Baru yang masuk dalam lahan HGU PT. Gembala.Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *