Banyuasin,- Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan Kegiatan pemusnahan barang bukti/barang sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (5/3/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Ibu Erni Yusnita,S.H.,M.H. Turut hadir Perwakilan Kalapas Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin,Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin serta jajaran Kepala Seksi,Jaksa Fungsional,pegawai, dan PPNPN Kejari Banyuasin.

Melalui Kasi Intel Kejari Banyuasin P. Jefri Leo Candra membenarkan ada pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana.
“Terdapat Beberapa Barang Bukti/Barang Sitaan Tindak Pidana, Sabu/Narkotika 52 Perkara Seberat 604,060 (Enam ratus empat koma enam puluh) gram, Extasi Sebanyak 1.989 (seribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir,” jawabnya dalam keterangan rilis.
Kemudian ada juga Perkara orang dan harta benda hingga bea cukai.
“Perkara OHARDA (ORANG DAN HARTA BENDA) 53 Perkara, Perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) 15 Perkara, Perkara ANAK 7 Perkara, Perkara PIDSUS (BEA CUKAI) 2 Perkara,” jelasnya.

























