Kadisdik Banyuasin Dinilai Kecolongan Soal Pungutan Pembuatan KSP

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin

Banyuasin, Dugaan Pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas pendidikan menjadi sorotan publik. Kali ini praktek tersebut dilakukan ketua K3S dengan alasan untuk pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) tahun ajaran 2025-2026

 

Sedikitnya ada 488 kepala Sekolah Dasar yang menjadi korban pungutan liar tersebut. Pungutan tersebut bervariasi antara 500 sampai 1 juta rupiah persekolah tergantung ketua K3S kecamatan masing-masing.

 

Yang menariknya lagi ketua K3S yang melakukan pungutan tersebut belum mengantongi SK sari Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Banyuasin (Ilegal)

 

Sebelumnya diberitakan media Siber Sumsel kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Banyuasin, Dra Yosi Zartini, M.M mengatakan tidak mengetahui ada pungutan untuk Pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang dilakukan oleh K3S. Bahkan saya belum menerima SK organisasi K3S, termasuk siapa ketuanya saya tidak tau,” ujar Yosi

 

Oleh sebab itu Yosi mempertanyakan legalitas Organisasi K3S tersebut dan akan berkoordinasi dengan mantan Kadisdikbud Banyuasin. Bahkan sebagai pembanding Yosi akan berkoordinasi dengan kabupaten lain penting tidaknya keberadaan organisasi lainnya yang mengatas namakan pendidikan selain PGRI.

 

“Kita sudah ada organisasi PGRI kenapa ada organisasi lain, kalaupun ada harus jelas kepentingannya untuk kemajuan pendidikan atau tidak. Kalau hanya membuat rancu dan masalah buat apa di bentuk. Saya juga akan berkordinasi sama kabupaten lain sebagai pembanding apakah perlu ada organisasi lain yang mengatasnamakan pendidikan selain PGRI,” jelasnya.

 

Yosi berpesan agar semua Kepala SD tetap menjaga kualitas sekolahnya masing-masing dan tidak bergantung kepada pihak manapun baik itu Disdikbud atau yang mengatasnamakan Disdikbud untuk membuat KSP. Apalagi oleh organisasi yang sampai saat ini belum jelas legalitasnya.

 

Publik pun menilai kenapa Kepala Dinas tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, sebagai kepala Dinas tidak seharusnya kecolongan kegiatan yang bersifatnya menggunakan Dana Bos sekolah, akan berdampak pada kwalitas pendidikan.

 

 

Sementara Ketua Organisasi K3S Banyuasin, Sarmilin SPd, yang di konfirmasi awak media diruang kerjanya mengakui adanya pungutan untuk pembuatan KSP SD. Namun pungutan tersebut merupakan kesepakatan Ketua K3S kecamatan dengan kepala SD di setiap kecamatan.

 

“Pungutan pembuatan KSP memang ada tapi berdasarkan kesepakatan Ketua K3S kecamatan dengan masing-masing Kepala SD yang berada di kecamatan tersebut. Dananya di ambil dari dana BOS itu diperbolehkan dan berapa nominal biaya yang di sepakati saya tidak tahu. Karena itu antara Ketua K3S kecamatan dengan Kepala SD bersangkutan,” jelas Sarmilin.

 

Pungutan pembuatan KSP tersebut lanjut Sarmilin, diantaranya untuk biaya fotocopy dan jilid penggunaan kulikulum. Termasuk juga biaya jarak tempuh sekolah diperairan yang menjadi kendala pertemuan dan sosialisasi pembuatan KSP.

 

“Kalau masalah biaya itu wajar karena untuk pelaksanaan pembuatan KSP membutuhkan biaya. Apalagi untuk wilayah perairan transportasinya mahal, fotocopi dan jilid kurikulum untuk di pergunakan di sekolah masing-masing semua butuh biaya,” ujarnya.

 

Ditanya masalah legalitas K3S, Sarmilin mengatakan itu urusan internal K3S. Sarmilin juga mengaku hingga saat ini dirinya belum mengantongi SK sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.

 

“Kalau masalah legalitas K3S itu masalah internal kami dan tidak harus sampai ke Kepala Disdikbud, cukup sampai di Kabid saja,” ucapnya.

 

Terpisah mantan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Banyuasin yang sekarang menjabat Asisten 3, Aminudin,S.Pd.,S.I.P.,MM mengatakan pembuatan KSP memang ada dianggarkan oleh dana Bos tetapi itu di buat oleh sekolah masing-masing bukan di buatkan oleh K3S karena program masing-masing sekolah berbeda-beda jadi bisa dibuatkan oleh K3S.

 

“Pembuatan KSP memang dianggarkan di dana Bos tetapi selama ini dibuat oleh sekolah yang bersangkutan karena program masing-masing sekolah berbeda-beda, jadi tidak bisa dibuatkan oleh K3S,” jelas Aminudin.

 

Dengan peristiwa tersebut Publik pun menilai kenapa Kepala Dinas tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, sebagai kepala Dinas tidak seharusnya kecolongan kegiatan yang bersifatnya menggunakan Dana Bos sekolah, akan berdampak pada kwalitas pendidikan.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *