‎PT Gembala Sriwijaya Tegaskan Masih Miliki Hak Keperdataan, Bantah Anggapan Lahan Terlantar ‎

 

‎Ogan Ilir,hbnindonesia.com– Pimpinan PT Gembala Sriwijaya (PT GS), H. Arif Purnomo S didampingi H. Aan Rizalni, menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki hak keperdataan atas lahan yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), menyusul munculnya berbagai pemberitaan terkait hasil rapat Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN serta rekomendasi Pansus yang meminta agar HGU PT GS tidak diperpanjang.

‎Menurut H. Arif Purnomo, keputusan yang berkembang saat ini masih sebatas hasil rapat dan belum menjadi keputusan final dari instansi yang berwenang.

‎”Kami menghormati fungsi pengawasan DPR dan seluruh proses yang sedang berjalan. Saat ini PT Gembala Sriwijaya memiliki empat HGU, tiga di antaranya telah diperpanjang, sedangkan satu HGU lainnya masih dalam proses perpanjangan di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

‎Kemudian lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa selama proses administrasi perpanjangan HGU masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan tersebut.

‎”Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selama proses perpanjangan masih berjalan, PT Gembala Sriwijaya tetap memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut,” tegasnya.

‎Sementara itu, H. Aan Rizalni mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎”Kami berharap masyarakat dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta. Seluruh persoalan terkait lahan saat ini masih dalam proses dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

‎Menanggapi adanya pernyataan mengenai keberadaan lahan terlantar di area perkebunan PT GS, pihak perusahaan membantah anggapan tersebut. Menurut perusahaan, lahan yang dimaksud bukanlah lahan terlantar, melainkan areal yang sedang berada dalam tahapan pengelolaan dan pengembangan usaha perkebunan.

‎Pihak PT GS menjelaskan bahwa sebagian areal tersebut telah melalui proses land clearing sebagai bagian dari program peremajaan tanaman (replanting) dan persiapan penanaman kembali tanaman baru. Saat ini kegiatan pengolahan lahan dan pekerjaan teknis lainnya masih terus berjalan sesuai rencana kerja perusahaan.

‎Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa proses pengajuan perpanjangan HGU telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan serta verifikasi di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

‎Dengan kondisi tersebut, PT Gembala Sriwijaya menegaskan bahwa lahan yang selama ini disebut sebagai lahan terlantar sesungguhnya merupakan bagian dari areal usaha yang sedang dalam proses pengelolaan, pengembangan, dan persiapan penanaman kembali, sembari menunggu selesainya proses administrasi perpanjangan HGU yang saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *