Ogan ilir,hbnindonesia.com – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu akhirnya berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah A.P. (26), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar SD Negeri 11 Desa Talang Tengah Darat.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di wilayah Desa Talang Tengah Darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimau Batu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu tersangka bersama rekannya, Ade Saputra (yang sebelumnya telah diproses hukum dan menjalani hukuman), diduga melakukan pencurian di gudang milik korban Indrawatun (70) yang berada di Desa Talang Tengah Darat.
“Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dinding bagian depan yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berupa aki mobil serta berbagai sparepart kendaraan roda dua dan roda empat. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor”Terangnya
Lebih lanjut, kapolsek tanjung batu mengatakan, Saat hendak menjual hasil curian, aksi pelaku diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku melarikan diri dan meninggalkan sebagian barang bukti di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
“Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu karung berisi berbagai sparepart kendaraan yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara tersangka lainnya”Ujarnya
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pemberkasan perkara”Sambung AKP Suparna,.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Batu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

























