Ogan ilir,hbnindonesia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan Surat Nomor B-1317/L.6.24/Enz.1/07/2026 dan Nomor B-1323/L.6.24/Enz.1/07/2026, masing-masing tertanggal 6 Juli 2026.
Empat tersangka yang diserahkan, yakni Yusli bin Muhamad (47), Ebi Setiawan bin Muhamad (40), Ariansyah bin Karnain (37), dan Ahmad Padli bin Yahya (46). Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana narkotika yang diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bukti keseriusan penyidik dalam menyelesaikan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang menjadi tanggung jawab penyidik. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Ogan Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyelesaian perkara hingga Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.

























