MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial KDA (25) diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan H. Pangeran Danal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Senin (3/9/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu A. Yurico.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 41 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,76 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah skop plastik, dompet berwarna hitam, sepatu berwarna hitam dan satu unit telepon seluler.
KDA, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Enim, selanjutnya diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata AKP RTM Situmorang.
Terkait motif, berdasarkan laporan awal yang diterima, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan motif tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang, tujuan kepemilikan, serta dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kasus.
Polres Muara Enim selanjutnya melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti melalui Bidlabfor Polda Sumsel, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Ril/Deri)
























