Ketua BPD Sebut Pengangkatan Perangkat Desa Tebing Abang Diduga Bermasalah dan Langgar Aturan 

0 0
Read Time:3 Minute, 23 Second

 

Banyuasin, – Diduga dua jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa Tebing Abang saat pelantikan tidak disebutkan dan dihadirkan, dua posisi jabatan yakni Kasi Pemerintahan dan Kadus 2 Desa Tebing Abang diduga melanggar aturan. Hal itupun dibenarkan oleh ketua BPD Desa setempat, Aan Sudiar.

 

Pernyataan ini disampaikan nya saat di bincangi awak media pada Senin (18/03/)lalu dan menurut dia perekrutan perangkat oleh kepala desa ini sudah melalui musyawarah yang di laksanakan beberapa waktu lalu di kediaman pribadi kepala desa yang beralamat di Dusun 1 Desa Tebing Abang.

 

 

“Masalah penetapan perangkat,kepala desa sudah melakukan musyawarah di rumah pribadi nya,disitu dihadiri oleh tokoh masyarakat dusun 1.” jelas Aan.

 

Lanjut nya, Kemudian hasil musyawarah di usulkan kepada pihak Kecamatan dan DPMD Kabupaten Banyuasin yang artinya bola Panas nya mati di pihak Kecamatan dan DPMD Banyuasin.

 

Ketua BPD Tebing Abang Aan Sudiar juga mengatakan bahwa dalam pengangkatan perangkat oleh Kepala Desa tersebut memang ada yang melanggar aturan.

 

“Memang dalam penetapan Perangkat Desa tersebut ada yang melanggar aturan, dan memang kami BPD sebatas menyetujui, namun kita permasalahan soal penetapan Kasi Pemerintahan tentang batas umur kemudian di usulkan ke Kecamatan dan Dinas PMD karena dia (kades) tidak bisa memutuskan bahwakan tokoh masyarakat yang kuat menyetujui tidak mempermasalahkan soal umur,”.ungkap nya.

 

 

Sementara itu Camat Rantau Bayur Syaiful Azwar S.Sos,M.Si saat di bincangi di ruangan kerja nya terkait hal tersebut mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua BPD tentang bola panas mati di tangan Kecamatan dan DPMD Kabupaten Banyuasin tersebut tidaklah benar. Menurut Camat bahwa pihak nya sudah memberikan acuan kepada kepala desa untuk pengangkatan perangkat sesuai aturan yang ada.

 

 

“Apa yang disampaikan oleh ketua BPD Tebing Abang itu tidak benar, perlu kita ketahui bahwa tugas BPD menyetujui usulan kepala desa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, selaku Camat saya sudah memberikan acuan tertulis kepada kepala desa tentang pengangkatan perangkat sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.”tegas Camat.

 

Sementara Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim sudah beberapa kali di konfirmasi , Jum’at (22/3/2024) tentang persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum merespon.

 

Sebelum nya diberitakan salah satu media onlinesriwijayanews.com terbit 9 Maret 2024 dengan judul “Diduga Pengangkatan Dua Posisi Jabatan Perangkat Desa Tebing Abang Langgar Aturan” yang merilis pelantikan perangkat desa yang tertuang berdasarkan keputusan Kepala Desa Tebing Abang nomor 1/KPPS/TA/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim resmi melantik beberapa perangkat desa Tebing Abang untuk periode 2024-2029.

 

Kegiatan berlangsung di Aulah kantor Camat Rantau Bayur tersebut di hadiri oleh Camat Rantau Bayur Syaiful Azwar,S.Sos,M.Si,Kapolsek Rantau Bayur Iptu Maryansyah,SH,KUA Kecamatan Rantau Bayur M.Yani dan para perangkat desa yang akan dilantik.Kegiatan berjalan dengan lancar pada Jumaat(09/03/24)

Pantauan media ini ada yang janggal saat pembacaan keputusan,sebab ada dua jabatan perangkat yang tidak disebutkan siapa yang menjabat nya pada pelantikan tersbut.

 

Posisi jabatan tersebut yakni Kasi Pemerintahan dan Kepala dusun Dua Desa Tebing Abang.

Diduga Dua jabatan ini sudah di tempah untuk balas jasa sebagai janji politik saat kampanye pemilihan Kepala desa beberapa waktu lalu.

Dari Informasi yang berhasil di himpun media ini bahwa dua orang yang di tunjuk untuk menduduki jabatan Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Dua tersebut melanggar aturan pemerintah tentang syarat -syarat menjadi Perangkat desa.

 

Ini Kriteria Bakal Calon Perangkat Desa :

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia dan taat kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat.

Berusia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun sejak tanggal pendaftaran.

Kepala desa Tebing Abang Nuhasim saat di konfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan.

Sedangkan Camat Rantau Bayur mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada kepala desa.

“Langsung dengan kades saja IM” Jawab nya singkat.

Sementara itu media ini berusaha menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin untuk dimintai tanggapan nya namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nyasedang tidak aktif.

(*)

 

Editor Tayang Zaki

 

Tim media mcngrup

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *