Banyuasin,- Keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Banyuasin, khususnya di dekat pasar Tradisional Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III menjadi sorotan para pedagang.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Lurah Pangkalan Balai,Amer soal dibangunnya toko modern dekat pasar Tradisional Pangkalan Balai mengatakan pihaknya hanya sebatas mengetahui.
“Ya ada memang mereka minta ke kami dan ada persetujuan warga, untuk jelasnya tanyakan ke camat,” ujar Amer di konfirmasi, Senin (27/5/2024).
Terpisah Camat Banyuasin III, Santo mengatakan bahwa untuk izin bangunan toko modern dekat pasar Pangkalan Balai tersebut hanya merekomendasikan.
“Kalau dari kita cuma merekomendasikan,” jawabnya singkat.
Sementara Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin sampai saat ini belum mengeluarkan izin karena belum survei ke lapangan.
“Kami belum mengeluarkan izin, dan kami akan cek ke lapangan bila melanggar aturan sebagaimana perda 2023 tentang waralaba kami tidak akan memberikan izin,” tegas Ali.
Sebagaimana yang diatur pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yang memiliki Jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.
Yakni Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Editor tayang Zaki
Tim media mcngrup