Di Hadiri Sekcam, Pemdes Regan Agung Musyawarah Pemusnahan Aset Desa

Read Time:45 Second

Banyuasin,- Pemerintah Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mengadakan musyawarah pemusnahan aset Desa tahun anggaran 2024 di Kantor Desa.

Kegiatan itupun dihadiri Sekretaris Camat Kecamatan Banyuasin III Warda Laila , Kades Regan Agung, Sudarmono, Kades Lubuk Sahung, Pendamping Desa, BPD serta unsur pemerintah Desa Regan Agung.

Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara Pemaparan Data Usulan Penghapusan Aset Desa Regan Agung. Setelah dilakukan penyampaian materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan Penghapusan Aset Desa Sidakarya Tahun 2024.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dengan menyepakati dan Menetapkan Penghapusan Aset Pemerintah Desa Regan Agung.

Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.

Dalam Pemusnahan Aset Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah sebelumnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *