Banyuasin,- Kriteria pelayanan prima, menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), meliputi berbagai aspek yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan bagi masyarakat. Secara umum, kriteria-kriteria tersebut mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1. Kebijakan Pelayanan:
Legal: Pelayanan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparan: Syarat, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian pelayanan harus jelas dan dapat diakses masyarakat.
Akuntabel: Pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
2. Sumber Daya Manusia (SDM):
Profisional:
SDM harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang profesional dalam melayani masyarakat.
Berdedikasi:
SDM harus memiliki semangat dan motivasi tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik.
Sikap Pelayanan:
SDM harus memiliki sikap yang ramah, peduli, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Sarana dan Prasarana:
Memadai: Sarana dan prasarana harus memadai dan mendukung kelancaran pelayanan.
Tersedia: Sarana dan prasarana harus mudah diakses oleh masyarakat.
Mewujudkan Aksesibilitas: Sarana dan prasarana harus dirancang dengan mempertimbangkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
4. Sistem Informasi Pelayanan:
Terintegrasi: Sistem informasi harus terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Memonitor: Sistem informasi harus dapat memantau dan mengukur kualitas pelayanan.
Transparan: Sistem informasi harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
5. Konsultasi dan Pengaduan:
Jelas: Mekanisme konsultasi dan pengaduan harus jelas dan mudah diakses.
Responsif: Konsultasi dan pengaduan harus ditanggapi secara cepat dan tepat.
Tindakan Lanjut: Pengaduan harus ditindaklanjuti dengan serius dan tepat.
6. Inovasi Pelayanan:
Berlaku: Inovasi pelayanan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Sesuai Kebutuhan: Inovasi pelayanan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Adaptasi: Inovasi pelayanan harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
Direktur RSUD Banyuasin, dr. Ari Pauta, M.Kes., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. dr Ari mengatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya sebuah simbol kehormatan, tetapi juga menjadi bahan bakar motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuasin.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh keluarga besar RSUD Banyuasin dalam melakukan perbaikan berkelanjutan menuju pelayanan paripurna. Ini semua demi masyarakat Banyuasin yang berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” ungkap dia.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh staf pelayanan dan jajaran manajemen rumah sakit.
Menurutnya, capaian ini tidak akan mungkin diraih tanpa kerja sama tim yang solid, dedikasi tinggi, serta semangat pelayanan yang tulus dari setiap unsur yang ada di RSUD Banyuasin.
“Selamat dan terima kasih kepada seluruh kawan-kawan staf pelayanan dan manajemen RSUD Banyuasin atas kerja keras dan kontribusinya. Ini adalah buah dari kerja bersama kita semua,” tambahnya.
Pencapaian ini semakin mempertegas posisi RSUD Banyuasin sebagai salah satu rumah sakit rujukan yang mampu memenuhi standar pelayanan publik nasional.