Cegah Kasus Bullying di Sekolah, Kejari Muara Enim Beri Edukasi Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah

Muara Enim – Bertempat di SMKN 2 Muara Enim Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim gelar kegiatan penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dalam rangka pencegahan bahaya bullying terhadap siswa. Senin, (15/9/2025).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Zulfahmi ,S.H, M.H

diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian, S.H.,M.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap pencegahan kasus Bullying di sekolah dengan diawali Upacara bersama penaikan Bendera Merah Putih bersama siswa dan para guru di SMK 2 Negeri Muara Enim.

 

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian materi terhadap bahaya Perundungan/Bullying kekerasan fisik dan psikologis berjangka Panjang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.

 

“Setidak-tidaknya tindakan Bullying ada 2 yaitu, pertama bullying Verbal berupa celaan, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan dan mengabaikan yang bertujuan untuk menyakiti orang lain dan yang kedua Bullying Fisik berupa memukul, menampar, mencubit, mencakar atau segala bentuk kekerasanyang menggunakan fisik ,” kata Arsitaha Agustian Kasi Intel Kejari Muara Enim.

Diharapkan, lanjutannya, Arsitha setelah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 2 Muara Enim Tahun 2025 diharapkan para siswa dapat lebih memahami dampak serius dari perundungan, baik yang bersifat verbal maupun fisik.

 

” Dengan pengetahuan yang didapat, diharapkan mereka tidak hanya mampu mengenali tindakan bullying di sekitar mereka, tetapi juga berani untuk melaporkan atau menghentikan perilaku tersebut ,” ujar nya.

 

Lebih jauh, Arsitha menerangankan, diharapkan materi yang di berikan kepada siswa siswi dapat membangun kesadaran bahwa setiap individu berhak merasa aman dan dihargai tanpa takut atau terancam, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih positif, saling mendukung, dan bebas dari perundungan.

 

” Prilaku perundungan adalah bentuk dari kekerasan fisik maupun psikologis yang berjangka dengan maksud kepada kelompok atau orang lain, setidaknya perbuatan yang bisa mengakibatkan ancaman bagi orang lain, dari itu kami mengajak kepada siswa siswi mari cegah tindakan Bullying terhadap sesama dan jangan takut untuk ambil tindakan secara tegas untuk melaporkan,” terangnya.

 

Sementara itu , Kepala SMK 2 Muara Enim, Ahmad Jon Areli,S.Pd, M.Pd menyampaikan menyambut baik dan apresiasi terhadap Kejari Muara Enim telah memberikan edukasi bagi siswa siswi SMK 2 Muara Enim terhadap bahaya kasus Bullying di sekolah.

 

” Alhamdulillah dengan adanya sosialisasi di SMK 2 Muara Enim terkait maraknya tindakan Bullying di Sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini sangat bermanfaat sekali bagi kami khususnya siswa siswi di sekolah. Semoga dengan kegiatan ini dapat terus di lakukan sehingga tindakan prilaku Bulliying disekalolah bagi siswa dapat di hindari karena akan ada konsekuensi hukum nya bagi siswa yang melakukan nya. Tegasnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *