Bawaslu Sumsel, sidangkan Laporan TSM Selfi 02, Perkara Tidak dapat ditindaklanjuti.

Read Time:2 Minute, 48 Second

 

 

Banyuasin — Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang rapat pleno 09/12 bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu provinsi Sumsel, pada sidang rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan ketua majelis Kurniawan, anggota Muhammad Sarkani, Ahmad Nafi, Massuryati, Ardiyato dan Sekretaris Majelis Pemeriksa Heriyadi, dihadiri penggugat/pelapor dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet, S.H. dan Alfi Novtriansyah Rustam yang dikuasakan kepada Tim kampanye/kuasa hukum Budi Priyanto, S.H.,M.H., Masherdata, S.H., M.Si, Abdul Rasyid, S.H., Sadli, S.H.,M.H., M.Hafizis Romiasyah, S.H., Bambang Novrianto, SH.

 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut juga di hadiri Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh Suara terbanyak 01 ASTA H. Askolani, S.H., M.H.-Neta Indian, S.P. yang dikuasakan kepada Tim Pemenangan Bidang Advokasi Hukum/Kuasa Hukum Advokat Dodi I.K, Hamka Ferynando, S.H., Ida Apriyadi, S.H., Syaipul Anwar, S.H., B. Budi, S.H., Sandi, S.H., Satria, S.H., Supiri, S.H., M.H., Andika, S.H., Gusna Deli, S.H., beserta anggota Tim Hukum.

 

Materi Gugatan/Laporan Palson 02 bahwa Indikasi Pelanggaran Adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga di lakukan Paslon 01 di 11 kecamatan di Banyuasin.

 

Gugatan/Laporan Paslon 02 dengan Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024 telah di terima dan dicatatkan dalam buku Registrasi dengan nomor laporan : 01/REG/TSM-PB/06.00/XII/2024 tanggal 05 November 2024, bahwa Bawaslu melalui Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo tersebut, mengambil kesimpulan gugatan/laporan pelapor Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dalam putusan yang dibacakan majelis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumsel yang di bacakan Ketua Majelis Kurniawan MEMUTUSKAN Menyatakan Laporan tidak dapat di Tindaklanjuti.

 

Ketua Tim Hukum ASTA Advokat Dodi IK., saat dihubungi via seluler membenarkan hasil putusan tersebut” Ya benar, sudah di gelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan Ketua Majelis Kurniawan dan Para Anggota pada Senin 09 Desember 2024 terhadap laporan Paslon Selfi 02, adapun amar putusan nya Memutuskan Menyatakan laporan tidak dapat di terima. Tegas Dodi.

 

Dodi juga menambahkan ” bahwa sebelumnya juga Paslon Selfi 02 telah melapor di Bawaslu kabupaten Banyuasin dengan 3 Laporan , dan semuanya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur, ujar Dodi Ketua Tim Hukum ASTA.

 

Saat ditanya mengenai peluang gugatan Paslon Selfi 02 di Mahkamah Konstitusi, Dodi menanggapi ” silahkan saja itu hak pemohon Paslon Selfi 02 mengajukan permohonan gugatan di mahkamah konstitusi, tapi perlu kita diketahui bahwa di MK itu menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Perolehan Suara bukan sengketa lain nya seperti tuduhan palson 02, dan ada batasan ambang batas perolehan suara, untuk kabupaten banyuasin sebanyak 1 % satu persen berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf c, sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan palson 02 sebesar 20,3 %, namanya tidak terima dengan Ketetapan KPU Banyuasin, seharusnya legowo dan menerima seperti paslon Gubernur Sumsel tidak melakukan gugatan di MK, ujar Advokat Dodi Pengacara Specialis Mahkamah Konstitusi.

 

Bagaimana kesiapan Tim Hukum ASTA Menghadapi gugatan palson Selfi

 

“Bismillah In Syaa Allah tim Hukum ASTA siap lahir batin, sekarang lagi menunggu apakah gugatan 02 di Register atau tidak, semoga tidak di Register, jikapun di register, Paslon kami akan masuk sebagai pihak terkait di MK, kami yakin dan percaya 100 persen bahwa gugatan 02 di tolak Mahkamah Konstitusi. Tegas Dodi.

 

Tim media mcngrup

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *