BPK RI Soroti Tunjangan DPRD Banyuasin yang Menyebabkan Pemborosan Keuangan Daerah
Banyuasin – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Banyuasin tahun 2021 dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tanggal 25 april 2022 tentang penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Banyuasin.
Dalam hasil laporan BPK RI ditemukan adanya penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak sesuai ketentuan sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp. 5.781.600.000,00.
Dengan demikian BPK RI meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta kepala OPD untuk mengevaluasi dan menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD dalam peraturan Bupati nomor 17 tahun 2021 dengan memedomani peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Dari temuan BPK RI yang menyoroti anggaran kenaikan tunjangan di DPRD Banyuasin, Sekretaris Dewan, Yayan yang saat ini menjabat belum bisa dimintai keterangan.
Erwin Ibrahim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin juga sempat menyampaikan apa yang menjadi temuan BPK RI itu bagian dari untuk mengevaluasi kesesuaian klarifikasi anggaran pada APBD TA 2022 khusus nya kegiatan yang menambah nilai aset tetap pada anggaran belanja dan jasa serta kegiatan yang tidak menambah nilai aset tetap pada anggaran belanja modal.
“Nanti kita lihat hasil final pemeriksaan BPK
dan nanti akan tindaklanjut,” jawabnya singkat.
(DS)
Redaksi
Average Rating