Cacat Hukum, Peserta Pilkades Desa Gerinam Layangkan Surat Penundaan Pemilihan Pilkades Ke Bupati Muara Enim

Foto : Kandidat Pilkades PAW Desa Gerinam kecamatan Rambang niru melayang kan surat protes ke bupati Muara Enim

 

 

 

 

MUARA ENIM – Dinilai cacat hukum dan banyak syarat kepentingan serta tidak ada nya transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Peserta calon kandidat Pilkades antar waktu Desa Gerinam Safril Asmardiwijaya layangkan surat keberatan dan penundaan dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kamis, (6/2/2025).

 

” Syukur, Alhamdulillah hari ini, surat protes penundaan dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam ini sudah kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk meminta agar tahapan Pilkades antar Waktu Desa Gerinam ini di tunda karena dinilai cacat hukum tidak netral banyak nya akan syarat kepentingan ,” kata Safril Asmardiwijaya sala satu kandidat Pilkades Desa Gerinama kepada media ini.

 

Menurut, Safril selaku kandidat calon pilkades Antar Waktu Desa Gerinam diri nya sangat di rugikan dalam prosesi pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam. Dimana ia hal itu, ia menungkapkan panitia yang di bentuk oleh BPD dalam pelaksanaan Pilkades Antar waktu Desa Gerinam dengan sengaja penyalahgunkan wewenang dalam prosesi Pilkades di Desa Gerinam.

 

” Dalam hal ini, pembentukan Panitia Pilkades PAW, ketua BPD langsung menunjuk 2 orang unsur perangkat Desa Gerinam tanpa ada nya koordinasi dengan Pj Kepala Desa Gerinam, bahkan Pj kepala Desa maupun Kecamatan tidak di undang dalam penetapan panitia Pilkades, dan lebih mengenjutkan nya lagi besok tiba-tiba langsung untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan ,” ungkapnya.

 

Di samping itu juga, Safril menegaskan aturan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan kepala Desa antar waktu Penetapan DPT yang seyogya nya dilakukan di bahas dan sepakati musyawarah bersama oleh pihak Pemdes dan BPD. Namun, secara teknis mekanisme dalam tahapan Pilkades PAW Gerinam di ambil alih hanya dilakukan oleh pihak panitia yang telah di bentuk dari pihak BPD dalam tahapan Pilkades PAW Desa Gerinam dalam menentukan jumlah DPT.

 

Kemudian Safril juga mengaskan, dalam tahapan Pilkades PAW Gerinam tersebut sejati nya telah di lakukan pembinaan oleh Camat Rambang Niru. Namun, dalam kenyataan fakta dalam pembinaan yang di lakukan oleh Camat Rambang Niru tersebut tidak lakukan oleh pihak BPD.

 

” Ada 3 poin surat ini kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pertama menghentikan dan mengganti panitia Pilkades PAW Desa Gerinam, kedua memberikan tindakan tegas kepada BPD Desa Gerinam, ketiga meminta Pemkab Mura Enim melalui dinas terkait DPMD dan Kecamatan Rambang Niru untuk menghentikan proses pemilihan Pilkades PAW Gerinam yang di lakukan besok sebelum ada putusan lebih lanjut dari Pemkab Muara Enim ,” tukasnya.

 

Sementara itu, Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah, S.STP MSI di konfirmasi media membenarkan ada nya surat yang telah di layangkan oleh salah satu peserta kandidat Pilkades PAW Gerinam ke Pemerintah Kecamatan Rambang Niru. Kemudian, adapun Ia juga baru mengetahui bahwasanya besok akan di lakukan proses Pilkades PAW Gerinam.

 

” Kita hari ini sudah menyurati panitia Pilkades PAW Desa Gerinam, untuk meminta kepada panitia Pilkades PAW Desa Gerinam untuk menyampaikan laporan laporan tertulis terlebih dahulu dalam menentukan nama nama perwakilan dan unsur unsur masyarakat sebagai peserta Musdes pemilihan Pilkades PAW Desa Gerinam sesuai peraturan Perundang Undangan yang berlaku ,” ujar Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah.

 

Fredy juga menerangkan, dalam surat yang di layangkan nya hari ini Pemerintah Kecamatan Rambang Niru juga meminta kepada panitia Pilkades PAW Desa Gerinam untuk menunda dalam proses Pemilihan Pilkades PAW Gerinam sampai tertib tahapanya sesuai peraturan yang berlaku.

 

” Apa bila, pihak Panitia dalam Pilkades PAW Gerinam tetap melakukan, kosekuesi nya ya harus terima masing masing di kemudian hari apa bila di temukan ada nya pelanggaran. Karena secara mekanisme Pemerintah Kecamatan telah melakukan Pembinaan sebelum nya dan hari ini juga telah menyurati panita Pilkades PAW Desa Gerinam ,” tukas nya. (Deri)

Tim media mcngrup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *