Edison- Sumarni Bupati & Wabup Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Songsong Wujudkan Muara Enim Bangkit Sejahtera 2030

 

 

MUARA ENIM – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Muara Enim 2024, Edison-Sumarni, menyambut dengan penuh rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Keputusan KPU Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 sah menurut hukum. Dengan demikian, pasangan ini resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim untuk masa bakti 2025-2030.

Edison dan Sumarni mengungkapkan kegembiraan serta rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan mereka selama proses pemilu. Calon Wakil Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni, M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas demi kemajuan daerah.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Muara Enim. Kami mengajak semua pihak untuk bersatu, meninggalkan perbedaan yang terjadi selama Pilkada, dan bersama-sama membangun Muara Enim yang lebih maju. Mari kita wujudkan visi Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera 2030,” ujar Sumarni yang berhasil di hubungi Rabu 5 Februari 2025.

Pasangan Edison-Sumarni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada tim pemenangan, para relawan, tim keluarga, serta kuasa hukum yang telah bekerja keras selama proses pemilihan hingga putusan MK diumumkan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, tim pemenangan Edison-Sumarni, relawan, keluarga besar, serta tim kuasa hukum yang telah berjuang bersama kami. Ke depan, mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Muara Enim yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan putusan MK ini, Edison-Sumarni menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan program pembangunan yang telah dirancang demi kesejahteraan masyarakat Muara Enim. Mereka berharap semua pihak dapat bersatu kembali dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan Muara Enim lebih maju, adil, dan sejahtera.

Putusan MK: Gugatan Paslon 03 Tidak Dapat Diterima

Setelah melalui proses panjang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muara Enim, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pemohon, pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraini, tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim PHPU Pilkada 2024, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

“Karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevan,” jelas Suhartoyo.

Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum.

KPU Muara Enim Apresiasi Putusan MK

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H., mengapresiasi putusan MK yang memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada Muara Enim 2024.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hoirozi, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Mujaddid Islam, S.H., M.H., CLA, Tri Suhendro, S.H., M.H., dan M. Jayanto, S.H., M.H.

Hoirozi menambahkan bahwa putusan MK telah memberikan keadilan bagi masyarakat Muara Enim serta memastikan bahwa hasil pemilu berlangsung sesuai aturan yang ada.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini sebagai keputusan final dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim ke depan,” pungkasnya. (Deri)

Tim media mcngrup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *