H-1 Tahun Baru, Mobil Angkutan Barang Tetap Beroperasi di Jalintim Banyuasin

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan

Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum

Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024

Nomor 212/XII/2024, Nomor 22/PKS/Db/2024 tanggal 6 Desember 2024

tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan

Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan ini disampaikan bahwa :

1. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran

lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu

lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa Angkutan

Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu dilakukan pengaturan pembatasan

operasional angkutan barang;

2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud

pada point 1 (satu) dilakukan terhadap :

a. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

b. Mobil barang dengan kereta gandengan;

c. Mobil barang dengan kereta tempelan; dan

d. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir,

batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

3. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud

pada point 2 (dua) diberikan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol dengan

ketentuan sebagai berikut :

a. Ruas Jalan Tol

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai :

1) Pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai

dengan hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB;

2) Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai

dengan pukul 24.00 WIB;

3) Pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai

dengan hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB; dan

4) Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai

dengan pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan keputusan Bersama Jadwal pemberlakuan pembatasan operasional mobil angkutan barang Rabu 1 Januari 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *