Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024
Nomor 212/XII/2024, Nomor 22/PKS/Db/2024 tanggal 6 Desember 2024
tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu
lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa Angkutan
Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu dilakukan pengaturan pembatasan
operasional angkutan barang;
2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada point 1 (satu) dilakukan terhadap :
a. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
b. Mobil barang dengan kereta gandengan;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan; dan
d. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir,
batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
3. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada point 2 (dua) diberikan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Ruas Jalan Tol
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai :
1) Pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai
dengan hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB;
2) Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai
dengan pukul 24.00 WIB;
3) Pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai
dengan hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB; dan
4) Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai
dengan pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan keputusan Bersama Jadwal pemberlakuan pembatasan operasional mobil angkutan barang Rabu 1 Januari 2025.