Dua Kali Penerimaan Formasi PPPK di Banyuasin Hanya untuk Guru dan Nakes

Banyuasun – Tahun ini, Kabupaten Banyuasin membuka seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru dan tenaga kesehatan.
Di kutip dari berbagai sumber, penerimaan PPPK yang dijadwalkan September tahun 2023 dengan ketentuan dan syarat yang diajukan ke panitia PPPK Banyuasin dan terkait pengumuman bisa mengikuti informasi melalui website sscnbkn.id.
Berdasarkan PMK No. 212/PMK.07/2022 adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan indikator yang jelas dan terukur, serta memberikan ketentuan umum bagi penggunaan DAU agar tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan akan mempengaruhi penggunaan DAU oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dikutip dari website sscnbkn.id , Tahun ini kebutuhan untuk Kabupaten Banyuasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan jumlah formasi sebanyak 2.157. Seleksi PPPK ini akan meliputi Guru sebanyak 810 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 1.347 orang. Formasi untuk tenaga teknis belum dibuka pada tahun 2023.

Dengan hanya membuka dua formasi, honorer tenaga teknis merasa dianaktirikan dan kecewa karena sudah dua kali penerimaan PPPK dikhususkan bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada surat yang di keluarkan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
“Itu sesuai dengan surat menpan RB, Bahwa penerimaan PPPK hanya untuk guru dan nakes.”katanya singkat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, dari sumber website disdikbud.banyuasin.go.id untuk alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.696 yang terdiri dari 1.536 orang Tenaga Guru dan 1.160 orang tenaga Kesehatan.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *