Jelang Pencoblosan, Serangan Fajar Mengintai, Bawaslu Banyuasin: Silahkan Lapor Jika Perlu Tangkap Tangan
Banyuasin , HBN- Sehari menjelang masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serangan fajar mengintai dan juga ditunggu masyarakat, hal inipun seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk semakin berwaspada dengan potensi “serangan fajar.” Bukan hal baru, “serangan fajar” selalu ramai diperbincangkan jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.
Biasanya, “serangan fajar” sering dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu selama masa kampanye atau bahkan saat memasuki masa tenang dengan menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Apa itu sebenarnya “serangan fajar”
Mengutip dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “serangan fajar” adalah istilah yang merujuk pada politik uang. Di Indonesia, politik uang menjadi hal yang “lumrah” karena sudah dianggap sebagai budaya.
Meskipun disebut sebagai politik uang, “serangan fajar” ternyata tidak hanya muncul berupa uang, tetapi juga dalam bentuk-bentuk lainnya, seperti paket sembako, voucher pulsa dan bensin, hingga barang apapun yang memiliki nilai uang.
Biasanya, para politisi dapat disebut sebagai pelaku “serangan fajar” ketika membagikan amplop berisi uang kepada pemilih; memberikan bantuan paket sembako yang umumnya berisi beras, minyak, atau gula pasir; hingga barang keperluan rumah tangga. Dalam pemberian tersebut, biasanya tersisip kertas, poster, atau stiker yang berisi informasi dan/atau profil singkat politisi yang maju di Pemilu.
Bukan tanpa alasan, “serangan fajar” yang kerap dilakukan ini bertujuan untuk “membeli” suara masyarakat agar memilih partai, kader, atau calon tertentu yang diusung memenangkan Pemilu.
Adapun, bentuk-bentuk “serangan fajar” telah tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187 A ayat 1 dan 2.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515, dijelaskan bahwa setiap orang, dalam hal ini politisi yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat diancam hukuman berupa paling lama tiga tahun penjara dan paling banyak Rp36 juta.
Namun, terdapat pula barang-barang yang sering dianggap sebagai “serangan fajar”, padahal termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dn 6.
Dalam Pasal 30 ayat 2, bahan-bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU dan bukan termasuk “serangan fajar” adalah selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepada, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Sementara itu, Pasal 30 ayat 6 menegaskan bahwa setiap bahan kampanye yang diizinkan adalah jika barang yang dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60 ribu.
Menanggapi praktek “serangan fajar” seakan-akan mengintai mangsanya, Bawaslu Banyuasin membuka posko aduan bila terjadi praktek jual beli suara, meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu.
“Silahkan masyarakat melaporkan dan jika perlu melakukan tangkap tangan dan serahkan ke Bawaslu Banyuasin atau hub PKD dan Panwaslucam terdekat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata April Yadi Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin, dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).
Average Rating