Kejari Banyuasin Warning SPJ Fiktif Kades Gunakan Dana Desa
Banyuasin, – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, SH MH memberikan imbauan agar para kepala desa menghindari praktik-praktik seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dapat merugikan negara, dengan melaksanakan anggaran pengelolaan dana desa secara transparan.
“Maka dari itu pentingnya perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan masyarakat desa juga ditekankan guna mencegah terjadinya penyimpangan,” jelasnya dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin Senin (9/12/2024).
Kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengajak seluruh Kepala Desa agar berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, serta mendorong semua pihak, termasuk perangkat desa, untuk menjalankan tata kelola anggaran yang transparan.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si saat menyampaikan sambutannya, dikatakannya bahwa, Saat ini Pemerintah Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga pemerintah desa harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunannya dituangkan dalam RPJMDesa dan RKPDesa serta APBDesa agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari.
“Dalam azas pengelolaan keuangan Desa salah satunya transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat, untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa, seperti struktur APB Desa, pelaksanaan kegiatan anggaran dan TPK, laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, dan sisa anggaran,” jelasnya dihadapan para Kepala Desa se-Banyuasin yang berlangsung di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin Senin (9/12/2024).
Ditambahkannya, anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa pada ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pada tahun 2025, pengeluaran yang menjadi beban APBDes akan dilakukan pembayaran secara nontunai, untuk beberapa transaksi keuangan tanpa menggunakan uang tunai fisik lagi.
“Dalam transaksi pembayaran nontunai untuk meningkatkan keamanan bertransaksi yang karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, rekam jejak transaksi yang dalam melacak memudahkan mendetail, kemudahan dalam pengeluaran, adanya melakukan pembayaran secara online tanpa perlu berurusan dengan uang fisik. Maka dari itu, kesadaran tentang korupsi menjadi penting untuk dapat menumbuhkan semangat dan pemahaman bersama guna melawan tindakan korupsi,” bebernya.
SB: Pemkab Banyuasin
Average Rating