Palembang,- Tim Penyidik Kejati Sumsel sebelum melakukan penangkapan paksa terhadap BA Kades Desa Mulyoharjo telah melakukan penetapan tersangka pada 4 Maret 2025 dan dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun BA tidak hadir.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 Tim Penyidik Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra. Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA. Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapa, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejati Sumsel.
“Dalam rilis sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” Kata Vanny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel di kutip dari berbagai sumber, Rabu (12/3/2025).
Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan tidak mau dibawah, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawah oleh petugas.
“Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, tersangka juga sejak ditetapkan sebagai tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan dan ditangkap di salah satu hotel di Palembang,” tegasnya.
Atas perbuatan Tersangka BA dijerat dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BA adalah, secara bersama-sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, dengan luas 5.974 Hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Hektare di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, bahwa dari lahan negara 5.974 Hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.