Luas Kebakaran Lahan Milik Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Kurang Lebih 50 Hektar
BANYUASIN, – Kebakaran Hutan terjadi ditanah Milik Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, lahan ini terletak di Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dikutip dari mediarakyat.com, Rabu (30/8) menjelaskan ada lahan milik Dinas Kehutanan yang terletak didesa Bentayan.
“Hutan lindung milik negara kini hangus terbakar, kita juga belum tau pasti dari mana asal titik api tersebut yang menimbulkan kebakaran Hebat. Tetapi kuat dugaan kita lahan itu sengaja dibakar”, ujar warga saat diwawancari awak media via WhatsApp Selasa, (29/8) dan menambahkan Kebakaran yang kita ketahui terjadi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023.
Terpantau dilokasi kebakaran yang membantu pemadaman api yaitu anggota TNI Serda Danil Kurniawan dari Kesatuan Kodim 0430 Banyuasin Koramil Betung.
“Petugas dari BPBD Banyuasin turun langsung kelokasi memadamkan api dengan menggunakan 1 helikopter, lokasi lahan yang terbakar perkiraan kita kurang lebih 50 hektare. untuk posisi sekarang titik api sudah mulai beransur padam, meskipun masih ada juga yang belum padam”, terang sumber .
Warga berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera melarang keras pembakaran lahan hutan karena nampaknya Dinas Kehutanan tidak bertindak langsung.
“Diam Bae, cobo dilarang keras masyarakat buka hutan. Itu didiamkan Bae buat lah surat keputusan. Bertindak tegas, disitu yang dari Provinsi siapa yang punya lahan atau buka lahan panggil dio yang membakar hutan itu baru aman”, Pinta sumber sambil berbahasa daerah.
“Dilahan itu udah banyak tanaman sawit padahal dilarang. ada apa dengan oknum Dinas Kehutanan?”, lanjutnya lagi.
“Di Situ ada kelompok Mujiono dan Wayan ajang kelompok 2 juga pak Sugi kelompok 3 jadi itu tanah kehutanan. Sawit dilarang tanam sekarang ribuan hektar tanam sawit warga pendatang yang nanam, sehingga desa Keluang Bentayan kesusahan air. Nanti kering sungai-sungai”, benernya.
Warga berharap agar ditindak lanjut dari Dinas Kehutanan atau tim dari Provinsi yang urunkan tim, Buat surat panggilan yang tegas.
“Sampai sekarang belum ada pemilik kebun sawit yang dipanggil pihak yang berwenang terutama dinas kehutanan. Jadi untuk apa ada dinas kehutanan disitu kalau tidak ditindak lanjuti.”
“Padahal sudah sangat jelas Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar”, bebernya.
Menurut Nanda salah satu tim BPBD Banyuasin yang ikut turun memadamkan api, mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut termasuk Hutan lindung milik Negara.
“Kronologis kejadian sekitar jam 10 pagi, untuk titik api alhamdulillah sekarang sudah bisa dipadamkan”, ujar Nanda.
Sementara itu, Hijerah Kepala Desa Bentayan saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kejadian kebakaran lahan di desa Bentayan.
“Benar pak tapi sudah dipadamkan, kita juga baru dapat kabar soalnya saya tidak ada ditempat karena sedang mengikuti perlatihan di Surabaya”, terang Hijerah.
Sayangnya, terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji Tjahjanto ketika di konfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapannya kepada mediarakyat.co.(“)
Sb : mediarakyat.com
Average Rating