Sekarang Buat SIM Baru di Polres Banyuasin, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Banyuasin — Sesuai aturan penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, Polres Banyuasin kini telah menerapkan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, SH melalui Kanit Regident Iptu Alvin Adam Armita S.STrk menerangkan, sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi dibutuhkan untuk pengendara yang hendak membuat SIM A dan SIM C.
Sertifikat tersebut hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM pertama kali.
Selanjutnya, untuk pengendara yang akan memperpanjang SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi.
“Hanya berlaku untuk pembuatan SIM pertama kali, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi,” kata Kanit Alvin didampingi pertugas pelayanan pembuatan SIM, Imam Suprayogi, Jumat (21/11/2024) di ruang kerjanya.
Lanjut, saat ini Polres Banyuasin sudah berkejasama dengan lembaga pelatihan Diklat mengemudi Berliah Safety Driving.
“Pemohon SIM bisa mengikuti pendidikan pelatihan mengemudi disana, tempatnya di Gedung Diklat Pemkab Banyuasin,” ujarnya.
“Lama perlatihan itu tergantung dari pihak lembaga pelatihan yang menyatakan pengemudi tersebut layak atau belum layak mendapatkan sertifikat,” tuturnya.
Imam Suprayogi menambahkan, meskipun sudah memiliki sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi, pemohon pembuatan SIM masih tetap dites di Polres Banyuasin.
‘”Tetap di tes, tidak semerta-merta langsung dapat SIM,” katanya.
Terpisah, Trainer lembaga pelatihan Berliah Safety Driving, Alputra dan Roles menerangkan, syarat penerbitan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi, yakni membawa fotokopi KTP dan KTP asli, kemudian mengikuti pelatihan yang diberikan.
“Pelatihan tidak lama, jika pemohon sudah kita nyatakan layak, bisa langsung kita keluarkan sertifikatnya,” ujarnya, tetapi jika ada pemohon yang belum layak tetap tidak bisa kita keluarkan sertifikatnya.
Alputra membeberkan, biaya penerbitan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi untuk SIM A sebesar Rp470.000 dan SIM C Rp370.000.
“Biaya untuk mobil 470 ribu, motor 370 ribu itu biaya yang sudah ditetapkan.” .
“Pendidikan pelatihan mengemudi di Diklat ini sudah berjalan memasuki minggu ke 4,” tandasnya.
Tim media mcngrup
Average Rating