Tindak Pelanggar Lalin Kedepankan Upaya Edukasi dan Tilang Elektronik, Cek Faktanya!
Banyuasin,- Operasi Patuh Musi digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dan berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Menurut Sutedjo, Kabag Humas Polres Banyuasin, Operasi Patuh Musi 2024 ini merupakan operasi kewilayahan yang mengedepankan upaya edukasi secara persuasif dan humanis. Selain itu penegakan hukum bagi pelanggar peraturan lalu lintas mengedepankan sistem ETLE atau tilang elektronik.
“Operasi patuh ini sudah rutin kami laksanakan. Fokus kami adalah bagaimana upaya dan langkah untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif guna mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya, dikutip dari media RRI.co.id
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan upaya edukasi dan tilang elektronik, apakah sejauh ini sudah efektif dan seberapa banyak pelanggar lalu lintas yang sudah di tindak, namun di sejumlah kiri kanan ruas jalan Kota Pangkalan Balai banyak pengendara yang parkir di bahu jalan yang bukan peruntukan.
Dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024), Kapolres Banyuasin melalui Kabag Humas belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang jumlah pelanggaran lalulintas selama operasi patuh musi 2024.
Average Rating