Banyuasin,_ Menanggapi isu yang beredar mengenai takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang tidak sesuai, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) telah melakukan uji Sampel di Pasar Pangkalan Balai. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang beredar masih sesuai yang dicantumkan pada kemasan.
Kepala Dindagkop-UKM Kabupaten Banyuasin Ir Alpian saat di konfirmasi ,Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa dari uji Sampel tersebut, pihaknya mengambil sampel Minyakita di dua produsen.
1. Kemasan Pouch di produksi oleh PT. Sinar Alam Permai (Wilmar Grup) – Banyuasin*
2. Kemasan pouch bantal dgn vol 1 L produksi PT. Musim Mas – Medan*
“Hasil kemasan memenuhi standar BDKT dimana nilai penunjukan sesuai yang dicantumkan pada kemasan,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKP), batas toleransi untuk ukuran kemasan 1 liter adalah 15 mL. Dengan demikian, produk dari dua produsen yang memiliki isi masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan pengamatan dan pengujian penunjukan dinyatakan telah sesuai dengan yang tertera pada kemasan, untuk itu Alpian berharap masyarakat tidak khawatir.
“Kita sampaikan untuk masyarakat Kabupaten Banyuasi tidak perlu khawatir untuk membeli minyak goreng MINYAKITA kemasan 1 Liter”. (***)