200 Lebih Penghuni Lapas Klas IIA Banyuasin Terancam Tak Bisa Nyoblos

Banyuasin, HBN-  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dalam rangka persiapan pemilu serentak 2024.

 

Kordinasi tersebut meliputi jumlah penghuni lapas yang mempunyai hak suara pada tanggal 14 Pebruari 2024 dalam rangka pemilihan umum, kemudian penghuni lapas yang baru masuk serta yang bebas sebelum masa pencoblosan.

 

“Untuk jumlah pemilih di Lapas Klas IIA Banyuasin ini benar 912 apa yang dikatakan Anggota KPU Banyuasin, dan juga jumlah tersebut tidak bisa pastikan bertambah atau berkurang pada saat pencoblosan,” Kata Kasubbag Tata Usaha Lapas M. Faikar di sampaikan Staf Registrasi Prayoga ditemui di Lapas Klas IIA Banyuasin pada tanggal (25/1/2024).

 

Dari jumlah pemilih 912 penghuni lapas yang bisa nyoblos, terdapat juga penghuni lapas yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di pemilu 2024 ini, di ketahui ada sebanyak 1196 penghuni lapas Klas IIA Banyuasin saat pembagian paket peralatan mandi dari Lapas Klas IIA Banyuasin dan juga data napi yang bisa nyoblos 912 jadi sisanya 284 napi tidak bisa nyoblos.

 

Sisa napi yang tidak bisa nyoblos tersebut dikarenakan terkendala identitas diri dari napi yang tidak terdata status kependudukannya.

 

“Memang sisanya tidak bisa nyoblos, yang bisa nyoblos 912,” jelas Fadil bagian Humas Lapas Klas IIA Banyuasin di Konfirmasi, Selasa (30/1/2024).

 

Terpisah ketua KPU Banyuasin Aang Midharta dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024) terkait penghuni lapas yang tidak bisa nyoblos di pemilu 2024 belum memberikan keterangan.

 

“Masih ada kegiatan, nanti kalau ada waktu santai kita ngobrol,” jawabnya via handphone ketika dihubungi.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *