3 Tersangka Tahanan Kasus Penrian Sawit Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir 

Ogan Ilir,hbnindonesia.com  – Berkas perkara telah dinyatakan sudah lengkap tahap 2 jadi  P.21 oleh kejari ogan Ilir.Unit reskrim Polsek Muara Kuang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA EFRI JULIANSYAH SH melaksanakan pelimpahan tersangka dan Barang bukti. Tiga Orang Tersangka inisial YS 44 tahun DR 43 tahun dan Dl 37tahun Semuaya warga Desa  Pagar Gunung Kp 2 Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim  melanggar pencurian Sawit pasal 363 KUHP.
 Dan Pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pkl.11.00 Wib Polsek Muara kuang telah melakukan Tahap II ( P21). Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPDA EFRI JULIANSYAH SH beserta anggota.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menegaskan bahwa setiap prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan tindak pidana harus diterapkan dengan baik. “Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan kepastian hukum bagi 3 Orang tersangka,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK.
Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK juga memberikan apresiasi kepada Kanit Reskrim Polsek Muara kuang  AIPDA EFRI JULIANSYAH SH  anggota tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka YS,DR dan Dl berkaitan langsung dengan tindak pidana Pencurian Sawit melagar Pasal 363 KUHP  yang dilaporkan sebelumnya. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, maka kasus ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar konflik serupa tidak terjadi di masyarakat***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *