Hbn Indonesia, Jakarta.- Putusan Mahkamah Agung perihal Perkara Korupsi Jiwasraya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam putusan kasasi yang telah inkrah pada tahun 2021 tersebut ternyata belum bisa sepenuhnya dieksekusi.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2025, menyatakan baru bisa menyelesaikan sebagian kecil barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hasil penyelesaian aset dan barang dari Perkara PT Asuransi Jiwasraya total dilaporkan mencapai Rp5.560.997.227.551,07 atau Rp5,56 triliun.
” Dalam investigasi kami menemukan, dugaan penggelapan aset secara melawan hukum dalam perkara ini dengan modus penerbitan surat nomor R- 769 /F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Surat tersebut pada intinya meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan blokir terhadap sejumlah aset berupa saham yang dititpkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” kata Amri selaku Korlap SPKT.
Secara khusus Dirdik yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, salah satunya meminta OJK mengembalikan administrasi Sub Rekening Efek yang telah dilakukan penyitaan dan penitipan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening asal milik PT.Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan perincian sebagai berikut:
Nama Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomo SID ISO0230391250630 Nomor Sub Rekening Efek BII0124230011 Kode Efek BJBR Nama Efek/Instrumen Bank Jabar banten Tbk. Jumlah efek 472.166.000.
Akibat dari surat tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 377,732,800,000 tidak bisa dipulihkan. Nilai tersebut dihitung dari jumlah efek dimaksud dengan nilai menggunakan asumsi harga saham Bank BJB saat ini Rp 800.
Padahal pada saat surat tersebut diterbitkan, perkara ini sudah di menjelang masa persidangan. Status perkara sudah P21, sehingga kewenangan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Direktur Penuntutan. Apalagi kemudian diketahui dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021, ternyata efek tersebut menjadi barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Tindakan Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, nyata-nyata seperti rampok di siang hari. Dengan menggunakan surat yang diterbitkan tanpa kewenangan, sehingga menyebabkan aset berupa efek Bank Jabar Banten sebesar Rp 377,732,800,000 yang merupakan barang bukti yang harus dirampas menjadi raib.”ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pun diminta harus berani mengusut tuntas kasus ini.
” Patut diduga penggelapan aset telah menjadi modus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah laporan yang telah diluncurkan ke KPK RI oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.” Jelasnya. (Irawan)
























