Ogan ilir,hbnindonesia.com – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet milik PT. BRK. Seorang pelaku berinisial P alias Eko, (31) tahun, ditangkap di wilayah Kabupaten PALI pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti,.S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep. S.H menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Blok Q6 PT. BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang.
Pelaku bersama 3 orang rekannya yang saat ini masih DPO, diduga menyadap pohon karet milik perusahaan secara ilegal. Sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku kembali untuk mengambil hasil sadapan, aksinya dipergoki oleh karyawan PT. BRK. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Muarakuang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah, S.H. mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten PALI.
Berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI, petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di atas mobil pengangkut batu bara PT. EVI di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Harry.
Sementara Kapolsek Muarakuang Ipda Harry Setiawan SH.MH,. Mengatkan adapun Barang bukti yang diamankan: 2 (dua) buah bak plastik berisi getah karet beku, 1 (satu) buah jerigen biru berisi getah karet cair , ,1 (satu) buah bak plastik kosong,1 (satu) buah jerigen putih kosong, 1 (satu) buah jerigen orange kosong, 1 (satu) buah karung warna putih,1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar 3 orang pelaku lainnya yang berstatus DPO. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami menindak tegas pelaku pencurian di area perkebunan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolsek.























