Banyuasin, Kuasa hukum almarhum Oberta Parjiman, Emilia Puspita, SH (yang lebih dikenal sebagai Ita Jamil), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Banyuasin pada Kamis (3/9/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api (senpi) ilegal yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan kliennya.
Dalam pengaduannya, Ita Jamil menyerahkan surat resmi yang telah dimasukkan ke bagian Sub Bagian Umum (Sium) Polres Banyuasin. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Banyuasin, untuk merespons cepat laporan ini guna mengungkap tuntas jaringan di balik kematian Oberta Parjiman.
“Kami melaporkan adanya indikasi penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka. Ini adalah alat bukti krusial yang harus segera diamankan dan diselidiki,” ujar Ita Jamil usai menyerahkan laporan.
Selain aspek pidana terkait senpi ilegal, pihak keluarga juga akan menempuh jalur hukum perdata. Ita Jamil menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Hadi cs (kelompok tersangka). Langkah ini diambil mengingat almarhum Oberta Parjiman meninggalkan anak-anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan sehari-hari.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Banyuasin menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait tindak lanjut pengaduan kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ita Jamil berharap adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan agar keadilan bagi almarhum Oberta Parjiman dan keluarganya dapat segera terwujud.
























