Pelaku Tikam Kakek Lansia 59 Tahun Diduga Alami Gangguan Jiwa

PALEMBANG, HBNIndonesia – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami belum menemukan titik terang mengenai motif di balik aksi penganiayaan brutal terhadap Mamad (59), seorang karyawan Bank Sampah Indonesia.

 

Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026 lalu di kawasan Lorong Kenanga, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, langsung direspons cepat oleh petugas. Selang beberapa jam setelah aksi penusukan, tim gabungan bergerak taktis dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YB.

 

Meski pelaku saat ini sudah diamankan, polisi menghadapi kendala dalam mengungkap motif pasti penusukan lantaran YB diduga kuat mengalami gangguan jiwa.

 

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, yang didampingi oleh Kanit yang menangani perkara ini, menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini (6/11) kepada wartawan di kantornya.

 

Menurut Kompol Alex Andriyan, setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada hari kejadian, anggotanya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dalam waktu singkat karena tersangka tidak melarikan diri. Namun, proses interogasi tidak berjalan dengan lancar lantaran komunikasi dengan YB dinilai tidak konsisten.

 

“Saat kami mintai keterangan, komunikasi dengan pelaku ini tidak berjalan lancar karena jawabannya tidak nyambung. Istilahnya ditanya A dijawab B, jadi tidak ada sinkronisasi antara pertanyaan penyidik dan jawaban pelaku,” ungkapnya.

 

Kendala pemeriksaan tersebut diperkuat oleh keterangan dari pihak keluarga YB yang menyampaikan kepada penyidik bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.

 

Merespons fakta tersebut, Polsek Sukarami mengambil langkah medis dengan melakukan koordinasi serta asesmen awal di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

 

Berdasarkan rujukan medis yang telah keluar, saat ini YB sudah dibawa dan berada di Rumah Sakit Jiwa Dr. Ernaldi Bahar untuk menjalani pemeriksaan serta observasi kejiwaan secara mendalam.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kelanjutan proses hukum formal atas kasus penganiayaan berat ini akan sangat bergantung pada hasil rekomendasi tim medis rumah sakit jiwa.

 

Setelah hasil observasi resmi dari Rumah Sakit Jiwa diterbitkan, Polsek Sukarami akan segera menggelar perkara kembali untuk menentukan kelayakan status hukum pelaku di mata pengadilan.

 

Di sisi lain, aksi penusukan ini sebelumnya sempat menggemparkan warga sekitar rumah korban karena korban yang berniat baik memberi sebungkus mi instan justru diserang dari belakang menggunakan senjata tajam saat hendak membantu YB mengangkut barang bekas.

 

Hingga saat ini, korban Mamad masih menjalani rawat jalan akibat dua luka tusuk serius pada bagian pinggang.(Dafid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *