Modus Bejat Ayah tiduri Anak Tirinya

Read Time:2 Minute, 2 Second

HbnIndonesia – Tega hati apa yang telah dilakukan seorang ayah tiri ini yakni KRN (56), warga RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin. Pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya S (24).

Perihal kejadian yang sangat tidak terpuji ini dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH., Rabu (14/6/2023).

Dalam rilisnya Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menyebutkan bahwa kejadian ini pada rentang tahun 2013 s.d tahun 2017 sekira jam 20.30 WIB, di rumah korban yang beralamatkan di RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

“Awal mulanya korban sedang nonton tv sambil tidur – tiduran, kemudian pelaku yang merupakan Ayah tiri korban datang mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggeser badannya kesamping, namun pelaku mengancam korban dengan berkata, “Kalau kamu nggak mau nanti aku bunuh ibu kamu”.

Setelah itu pelaku menarik paksa Korban menuju kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

“Setelah itu pelaku menggunakan celananya kembali begitu juga dengan korban menggunakan celananya. Saat itu pelaku mengatakn jika kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu,” tegasnya.

Disampaikan Kasat, bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah bibiknya yang beralamat di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa tanggal 14 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan oleh Kanit dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.

“Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah bibiknya. Setelah itu pelaku langsung dibawa oleh Anggota Unit VI PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Katim dan Anggota Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. ”Modus terjadi pelaku merasa terangsang melihat korban sedang tiduran di depan tv,” ungkapnya.

Pasal yang telah dilanggar, yakni pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman pasal 81 Perpu 1/16 yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 D, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” Jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *