Banyuasin,hbnindonesia.com – Tim rimau puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan resedivis kambuhan beserta seluruh barang bukti, Rabu (03/06/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026/SPKT UNITRESKRIM/POLSEK PULAU RIMAU/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 31 Mei 2026.
Kejadian tindak pidana diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di teras rumah milik pelapor yang beralamat di Desa Wonodadi RT 01 RW 01, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Pelapor adalah Hariyono , warga setempat usia 44 tahun yang bekerja sebagai petani.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K,. M.Si,. Melalui Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, S.H., M.Si,. Saat ditemui media ini menyampaikan Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku bernama Jamalludin (33 tahun), yang merupakan resedivis kambuhan beralamat di RT 02 RW 01 Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, telah melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah pelapor, mengambil kunci kendaraan, lalu membawa lari satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumah. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan, pada Selasa, 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, Kami menerima laporan dari Kepala Pos Polisi Selat Penuguan AIPTU Badaruddin bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Selat Penuguan”Jelas Kapolsek
Lebih lanjut, AKP Yusri Meriansyah,. mengatakan Segera setelah menerima informasi tersebut, Kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta anggota untuk menuju lokasi guna mengamankan terduga pelaku serta barang bukti. Sekira pukul 16.00 WIB, tim Reskrim tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Di hadapan penyidik, terduga pelaku mengakui secara jujur seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Pulau Rimau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi BG 5496 JBF, Nomor Rangka MH1JMB115NK961925, Nomor Mesin JM81E-1963080;
– 1 lembar BPKB kendaraan atas nama Sahria;
– 1 lembar STNK kendaraan atas nama Sahria;
– 1 buah kunci kontak kendaraan.
Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023″Terangnya
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau masih terus melakukan tahapan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku merupakan Residivis kambuhan dan baru saja keluar dari penjara sekitar kurang lebih 6 bulan yang lalu”Tambah AKP Yusri Meriansyah SH.M.Si,.

























