MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (25/2/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht dari bulan Agustus s.d. Desember 2024.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, namun bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
“Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 151 perkara, terdiri dari 58 perkara narkoba dan 93 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Rinciannya, sabu-sabu 184,21 gram, ganja 29,95 gram dan ekstasi 194,5 butir,” jelasnya.
Sedangkan, untuk tindak pidana umum lainnya, yaitu senjata api dan senjata tajam 13 perkara serta lain-lain 80 perkara.
Rudi menuturkan, perkiraan narkotika tersebut jika dinilai dengan rupiah lebih kurang Rp205,1 juta dari total 58 perkara.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, khususnya narkotika, setidaknya telah menyelamatkan para generasi muda di wilayah Kabupaten Muara Enim. Karena 15.000 jiwa manusia yang telah mati setiap tahun disebabkan Narkotika,” tuturnya.
“Mari bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-anak/remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, khususnya di Kabupaten Muara Enim,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Bupati Muara Enim diwakili Asisten I Ir. H. Mat Kasrun, M.Si. Bupati diwakili Asisten Mat Kasrun mengapresiasi Kajari Muara Enim dan jajaran atas pemusnahan barang bukti ini.
“Ini menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar ingin membasmi peredaran narkoba di Muara Enim,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, Pemkab Muara Enim akan mendukung penuh setiap kegiatan-kegiatan APH untuk menekan kriminalitas di Muara Enim.
“Terutama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Karena kita tahu narkoba ini sangat merusak generasi muda,” tutupnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Ari Qurniawan, S.H., M.H., perwakilan Forkopimda, BNN dan Lapas Muara Enim.
Hadir juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M., Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H., para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta pegawai Kejari Muara Enim. (Der)
MCN NETWORK