Ogan ilir,hbnindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir bersama Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika sekaligus menggagalkan dugaan pesta narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (28/7/2026).
Operasi yang dilaksanakan ini, berujung pada penangkapan empat orang tersangka beserta penyitaan barang bukti yang cukup lengkap.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada pukul 14.30 Wib diketahui adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di salah satu rumah warga Kelurahan Tanjung Raja Barat. Dari laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si yang didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E langsung memimpin tim turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Sesampainya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan empat orang yang sedang berada di lokasi”Ujar Sondi
Sementara PS Kasat Narkoba polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja SH,.mengatakan Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 1 paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram
– 1 wadah kaca berisi sabu seberat 1,02 gram
– Timbangan digital, alat hisap sabu, kantong klip kosong
– Uang tunai Rp300.000
– 4 unit handphone berbagai merek
“Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja, sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut”Tegasnya
Ditambahkanya, Keempat tersangka yang telah diidentifikasi adalah Frambonita Bin Husni Tamrin, M. Rapli Aziz Bin Zainuri, M. Subhan Alias Aan Bin Bahri, serta Maizar Bin Azhar. Keempatnya kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, mengambil sampel urine, serta menggelar perkara. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan yang lebih luas serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait proses penuntutan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir. IPTU Surya Atmaja,.

























