Kades Durian Daun laporkan PT. Petronesia Terkait Galian C Ilegal

Banyuasin – Paket proyek Pekerjaan Jalan Tol Palembang – Betung , STA 101+000 ,STA.101+400.dan STA. 100+ 900.Wilayah Desa Durian Daun kecamatan Suak Tapeh   Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan oleh,PT Petronesia sebagai Rekanan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)  yang memanfaatkan Tanah Disposal yang di gali untuk quary , diduga Galian C yang dilakukan  oleh Oknum PT. Petronesia, Galian C itu beraktivitas di STA. 101+ 000  oleh PT Petronesia dilaporkan Kades Durian Daun, Supri Suryadi ke Kejari Banyuasin, sabtu 7/9/2025.

Kades Durian Daun Supri Suryadi melaporkan praktik galian C  ilegal, yang sudah merusak alam itu Kepada APH dan pihak  PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur)sebagai pemenang  tender, salah satu anak dari perusahaan BUMN PT Hutama Karya (Persero) (HK) di bidang usaha jasa kontruksi  Proyek  Jalan TOL Palembang – Betung .untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C tersebut, kades supri Suryadi mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu beraktifitas tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah Desa setempat.

Tanah warga yang di sewa bayar untuk Disposal di STA 101+000 wilayah Desa Durian Daun sebenyak 2 hektar kenyataan dilapangan Tanah Disposal tersebut di jadi kan galian C, yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan, Tanah Disposal yang di Gali ,di jadikan tanah timbunan proyek jalan tol  (quary) tanah tersebut di bayar dengan harga 30  Juta  per/hektar sangat la tidak memenuhi standar spesifikasi proyek jalan tol

“Diduga kuat hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan Pelaksanaan dari pihak  PT HKI atau memang mereka sudah bersekongkol karna ingin mengambil untung besar dalam pekerjaan proyek jalan tol tepatnya di STA 101+000 sampai STA 100+900,” jelas Supri Suryadi

Sehingga berita ini di tayangkan di media ini belum ada penjelasan Resmi dari pihak PT Petronesia dan PT. HKI (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *