Keresahan warga Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin soal debu dari aktivitas proyek pembangunan trotoar di kota Pangkalan Balai kian memuncak, warga yang kesal mendatangi lokasi aktivitas proyek pembangunan trotoar meminta untuk melakukan penyiraman air akibat dari debu.
Dari informasi yang diterima redaksi hbnindonesi.com, bahwa aktivitas proyek pembangunan trotoar tersebut diduga tidak ada izin.
Mengenai izin aktivitas proyek tersebut, Lurah Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III di konfirmasi tidak menjawab.
Terpisah Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim di konfirmasi bahwa seharusnya proyek pembangunan trotoar itu milik Pemkab Banyuasin, sudah seharusnya kordinasi dengan pemerintah setempat.
“Seharusnya sudah kordinasi dengan pemerintah setempat, Camat dan Lurah,” tegasnya.(Yan)