Banyuasin — Adanya beberapa ketua RT/RW yg diduga terlibat menjadi dari salah satu timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, ini tanggapan Bawaslu kabupaten Banyuasin, apakah melanggar aturan, dan adakah aturan yang melarang.
Menurut ketua Bawaslu kabupaten Banyuasin Siti Khalijah melalui April Yadi koordinator divisi penanganan pelanggaran, data informasi Bawaslu kabupaten Banyuasin menanggapi.
“Untuk keterlibatan RT/RW itu didalam undang-undang pemilihan saya belum menemukan pasal yang melarang RT/RW dilarang terlibat politik praktis di pemilihan, tetapi di undang-undang Desa untuk menjadi RT/RW salah satu syaratnya tidak boleh menjadi anggota parpol, tetapi larangan untuk terlibat dalam kampanye belum saya temukan di undang-undang tersebut, intinya tidak ada larangan dan juga tidak diperbolehkan.”Ujar April Yadi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2024).
April Yadi juga menambahkan untuk para RT/RW di harapkan untuk beretika dalam masa kampanye pilkada 2024 ini.
“Karena RT/RW ini adalah salah satu lembaga desa yang mempunyai jabatan dan peran-peran penting dilingkungan masyarakat Desa maupun kelurahan, ditakutkan nya ada intimidasi, yang dapat menguntungkan pihak salah satu Paslon.”tandasnya (Zaki)
Tim media mcngrup