Berkas P21, Polsek Muara Kuang Limpahkan Tersangka Kasus Curas dan Curat, ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR,HBN̈INDONESIA.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polsek Muara Kuang menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Ogan ilir Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPDA EFRI JULIANSYAH,SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyerahan tersangka JA 47 Tahun Warga Tanjung Miring Rambang Kuang dan CP 29 Tahun warga Desa Jaga Raga Buay Madang OKU Selatan dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P. 21 oleh pihak Kejaksaan.Tahap II ( P21) Pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Atas perbuatannya tersebut, JA dan CP disangkakan melanggar pasal 363 dan 365 KUHP KUHPidanaJA. pasal. 363 dan CP pasal. 365 berdasarkan.Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPDA EFRI JULIANSYAH,SH menjelaskan kejadian curas dan Curat yang dilakukan tersangka

Kanit Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Muara Kuang khususnya kepada para wanita yang mengendarai kendaraan seorang diri agar lebih waspada dan berhati – hati, tidak membawa barang berharga yang berlebihan serta hindari melewati jalan yang sepi.Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *