Palembang, HBN- Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua staf Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala sekolah dan ASN Disdik Banyuasin.
Kedua tersangka yakni RS dan RB.
Keduanya diduga menerima uang dari 12 kepala sekolah yang berkaitan dengan dana revitalisasi sekolah tahap pertama yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 23 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dua bendahara, empat penyedia, dua orang dari vendor, satu istri kepala sekolah, serta dua staf Sarpras yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
OTT dilakukan saat penyerahan uang dari sejumlah kepala sekolah kepada RS dan RB di kamar nomor 223 Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penyidik menyita uang tunai dengan total Rp102,1 juta dari kedua tersangka dan sejumlah kepala sekolah.
“Barang bukti dari RS dan RB uang tunai Rp30,9 juta, lalu kami juga menyita Rp71,2 juta uang tunai dari beberapa oknum kepala sekolah yang akan diserahkan kepada tersangka,” kata Doni saat rilis perkara, Jumat (18/9/2026).
Doni menjelaskan, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari anggaran dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.
Besaran dana revitalisasi setiap sekolah bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Modus mereka (tersangka) ini, nanti mendapat fee 1 persen dari anggaran. Anggaran setiap sekolah itu tergantung kebutuhan masing-masing mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Yang terjadi di lapangan kemarin itu baru tahap pertama, kepala sekolah baru menyerahkan 0,7 persen,” jelasnya.
Selain menerima uang, RS dan RB juga diduga berperan mengarahkan kepala sekolah dalam menentukan vendor yang mengerjakan proyek revitalisasi sekolah.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, kedua tersangka diduga telah mengatur kepala sekolah agar memilih vendor tertentu.
Dia (tersangka) sudah mengatur Kepsek agar mengklik ke vendor yang diarahkan. Selanjutnya masih kami kembangkan lagi,” katanya
Atas perbuatannya, RS dan RB dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dapit)
























