Banyuasin,- Diduga dua Oknum Pejabat di Banyuasin ditahan Kejari Banyuasin terkait retribusi parkir UTD Dishub Banyuasin, informasi yang diterima redaksi media hbnindonesia.com, dua oknum pejabat tersebut berinisial AL dan SL.
Giovani Kasih Pidsus Kejari Banyuasin dikonfirmasi membenarkan adanya penahan 2 oknum pejabat tersebut.
“Iya Kak,” jawab Giovani.
Dari kedua oknum pejabat tersebut ada satu orang lagi yang ditahan, namun pihak kejaksaan Banyuasin masih belum memberikan keterangan lebih lanjut siapa satu orang yang di tahan bersama kedua oknum pejabat itu.

Namun dari info yang didapat ketiganya adalah Eko Prasetyo (EP) – Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020.
Salamun (S) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Anthony Liando (AL) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Sebelumnya pada 11 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan penggeledahan terhadap UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb Tanggal 10 Februari 2025
Kegiatan Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Giovani,S.H.,M.H didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan Bapak M.Reyhan Biiznillah,S.H,Jaksa Fungsional dan Staff Seksi Pidana Khusus
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi bidang parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2020 sampai dengan 2023 terhadap penagihan-penagihan retribusi parkir kepada subjek retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Banyuasin sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Kejari Banyuasin