Banyuasin,” Sebuah aktivitas industri yang diduga ilegal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan kian menjadi, Perusahaan katanya UD Merpati, berlokasi di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, dilaporkan telah lebih dari satu tahun menjalankan kegiatan produksi bahan baku pupuk diduga tanpa mengantongi izin resmi, mengabaikan keselamatan kerja, dan mengeksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan hukum.
Mirisnya, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait.
Dari pantauan di lapangan, tak satu pun plang nama perusahaan terpampang di depan lokasi. Alih-alih transparan, perusahaan ini seolah ingin “bersembunyi” dari pantauan publik dan aparat. Menurut keterangan warga dan narasumber internal, perusahaan ini disebut-sebut memiliki banyak identitas, di antaranya PT Garuda Berlian Mas. Sabtu 19/07/2025.
Namun di balik wajah samar itu, terungkap bahwa UD Merpati diduga beroperasi tanpa UKL/UPL, tanpa Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanpa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bahkan tanpa Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bangunan pabriknya pun sebagian belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini artinya, seluruh kegiatan produksi tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Produk Dijual ke Pusri, Kualitas Dipertanyakan
Lebih mengejutkan lagi, hasil produksi bahan baku pupuk dari perusahaan ini kabarnya dijual ke pabrik besar sekelas PT Pusri Palembang. Jika benar demikian, kualitas pupuk yang dihasilkan Pusri bisa saja tercemar oleh bahan baku tak standar yang berasal dari proses produksi ilegal. Ini tidak hanya mencoreng integritas PT Pusri, tapi juga mengancam produktivitas pertanian nasional.
Lebih dalam lagi, pelanggaran perusahaan ini tak berhenti pada izin. Pekerja yang menggerakkan roda produksi ternyata tidak menerima hak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Diduga, gaji dibayarkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tanpa BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
“Jaminan kerja? APD? Nggak ada sama sekali,” ujar salah satu pekerja yang tak ingin disebut namanya.
Artinya, buruh dipaksa bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan keselamatan—rentan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemerintah “Kecolongan”? Disnaker Baru Tahu!
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Banyuasin, Dovi, mengaku baru mendengar keberadaan perusahaan tersebut. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: Bagaimana mungkin sebuah pabrik pupuk bisa beroperasi selama satu tahun tanpa pantauan pemerintah daerah?
“Jika perusahaan sudah memiliki lebih dari 10 pekerja, mereka wajib membuat peraturan perusahaan. Ini jadi perhatian kami,” ujarnya.
Sayangnya, perhatian itu baru muncul setelah media turun tangan. Lantas selama ini siapa yang melakukan pengawasan?
Saat dikonfirmasi wartawan, pihak perusahaan berdalih telah memiliki izin, namun tak bisa menunjukkan dokumen apapun dengan alasan “ditahan oleh pihak bank”. Alasan yang terkesan dibuat-buat dan justru mempertegas dugaan bahwa mereka tidak transparan dan tidak taat hukum.
Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Santo ketika dikonfirmasi terkait kegiatan pabrik tersebut belum memberikan keterangan.
Terpisah Bupati Banyuasin Askolani, melalui Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih infonya, Segera kita intruksikan PTSP, DLH dan koperindag cek ,” jawabnya.


















