Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Pungli Pembuatan SPHAT, DPMD Banyuasin di Minta Bertindak

Banyuasin, – Dua Desa di dua Kecamatan di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan publik, pasalnya diduga penyalahgunaan wewenang. Desa tersebut yakni Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir dan Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau.

 

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di ungkapkan oleh ormas JPKP Banyuasin saat unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Banyuasin, Selasa (29/8/2023)

Berikut pernyataan sikap dari JPKP Banyuasin yang di Kordinatori Indo Sapri dan Budi.

 

1. Dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir terkat dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan tidak dilbatkannya Kaur Keuangan Desa Teluk Tenggulang dalam kegiatan Administrasi keuangan desa sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan Tupoksinya sebagai Kaur Keuangan Desa Teluk Tenggulang.

 

2. Dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau terkait dugaan PUNGLI berupa dugaan pungutan kepada warga untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah ( SPHAT ) yang tdak sesuai dengan besaran yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan Biaya proses penatausahaan SPHAT yang dibebankan kepada masyarakat paling besar Rp 500 000.(Ima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk Tim Desa dan Tim Kecamatan dalam rangka pelaksanaan peninjauan dan pengukuran di lokasi Sedangkan Kepala Desa Mukut diduga mematok biaya sebesar Rp 1 000 000, hingga Rp 2 000 000,

 

“Melihat dan menilai keadaan diatas maka kami dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan memeriksa pihak — pihak bersangkutan serta memberikan Sanksi Yegas sesuai Peraturan yang berlaku, kemudian mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan Kepada Bupati Banyuasin agar menonaktifkan Kepala Desa Teluk Tenggulang kecamatan Tungkal Ilir dan Kepala Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau selama menjalani pemeriksaan.” Jelas Indo. (Deni Sopian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *