Diduga Penegakan Hukum di Polres Ogan Ilir Tak Serius dan Lamban Tangani Laporan Masyarakat

INDRALAYA, hbnindonesia.com – Masyarakat Kecewa, diduga penegakan hukum di Polres Ogan Ilir tak serius dalam menangani laporan masyarakat.

Seperti yang dialami seorang warga dusun UPT2 , Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir , Yesi Yana (28) membuat melaporkan kepolisian Polres Ogan Ilir dengan nomor : LP/B/273/VII/2025/SPKT/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMATERA SELATAN, pada Selasa 22 Juli 2025 lalu atas tindakan penganiayaan terhadapnya.

Menurut pengakuan Yesi Yana,
Pihaknya sangat menyayangkan lambanya proses penanganan hukum di Polres Ogan Ilir.

” Saya sangat kecewa atas penanganan penegakan hukum di Polres Ogan Ilir. Bagaimana tidak, sudah tuju (7) hari sejak saya melapor, pelaku bahka tak kunjung di proses secara hukum. Padahal, bukti visum dan saksi sudah saya penuhi, namun laporan saya tidak di tangani secara serius seolah terabaikan,” jelas Yesi Yana pada awak media HBNINDONESIA.COM, Senin ( 28 /7/2025) penuh dengan rasa kecewa.

Lanjut Yesi, berdasarkan laporan Polisi yang tertulis sangat jelas, juga Pasal dan KUHP yang di cantumkan, namun sayang semua itu belum ada tindakan hukum terhadap pelaku.

Kemudian Yesi juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah dua kali mempertanyakan atas laporannya, namun, dari pihak kepolisian mengatakan bahwa, “Berkas Masih di Atas dan Masih Menunggu Perintah Kasat. Nanti di Kabari ,” tirunya.

Sementara di tempat yang sama, suami korban Tusen (38) menyinggung terkait laporan polisi, “Penting untuk diingat bahwa penanganan laporan yang tidak serius dapat menimbulkan dampak negatif, seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan.

Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menanggapi laporan masyarakat dengan serius dan transparan,” pungkasnya singkat.Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *