INDRALAYA, hbnindonesia.com – Masyarakat Kecewa, diduga penegakan hukum di Polres Ogan Ilir tak serius dalam menangani laporan masyarakat.
Seperti yang dialami seorang warga dusun UPT2 , Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir , Yesi Yana (28) membuat melaporkan kepolisian Polres Ogan Ilir dengan nomor : LP/B/273/VII/2025/SPKT/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMATERA SELATAN, pada Selasa 22 Juli 2025 lalu atas tindakan penganiayaan terhadapnya.
Menurut pengakuan Yesi Yana,
Pihaknya sangat menyayangkan lambanya proses penanganan hukum di Polres Ogan Ilir.
” Saya sangat kecewa atas penanganan penegakan hukum di Polres Ogan Ilir. Bagaimana tidak, sudah tuju (7) hari sejak saya melapor, pelaku bahka tak kunjung di proses secara hukum. Padahal, bukti visum dan saksi sudah saya penuhi, namun laporan saya tidak di tangani secara serius seolah terabaikan,” jelas Yesi Yana pada awak media HBNINDONESIA.COM, Senin ( 28 /7/2025) penuh dengan rasa kecewa.
Lanjut Yesi, berdasarkan laporan Polisi yang tertulis sangat jelas, juga Pasal dan KUHP yang di cantumkan, namun sayang semua itu belum ada tindakan hukum terhadap pelaku.
Kemudian Yesi juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah dua kali mempertanyakan atas laporannya, namun, dari pihak kepolisian mengatakan bahwa, “Berkas Masih di Atas dan Masih Menunggu Perintah Kasat. Nanti di Kabari ,” tirunya.
Sementara di tempat yang sama, suami korban Tusen (38) menyinggung terkait laporan polisi, “Penting untuk diingat bahwa penanganan laporan yang tidak serius dapat menimbulkan dampak negatif, seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan.
Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menanggapi laporan masyarakat dengan serius dan transparan,” pungkasnya singkat.Lbs***
Berita Terkait
Polsek Tanjung Batu Giat Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II Tahun 2026, Di Rayon I PTPN7 Desa Burai Ogan ilir,hbnindonesia.com– Selasa 14 April 2026 sekira pukul.09.00 Wib, dilaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II Tahun 2026, oleh Polsek Tanjung batu – Polres Ogan Ilir bertempat di Bedeng Atap Rayon 1 PTPN 7 CINTA MANIS Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan Penanaman Jagung program Ketahanan Pangan yang dihadiri oleh, ; 1. PPL Kementerian Pertanian Kec. Tanjung Batu 2. Kapolsek Tanjung Batu diwakilkan Kanit Binmas 3. Bhabinkamtibms Polsek Tanjung Batu Bripka Dwi Ariyon 4. Ibu Yanti selaku pemilik lahan jagung 5. masyarakat bedeng Atap Desa Burai Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Menyampaikan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan dilakukan di lokasi lahan milik PTPN 7 Rayon 1 Cinta Manis Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir, dengan rangkaian / rincian tahapan, diantaranya Penanaman dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Luas lahan jagung 2.5 Hektar, dengan Titik Kordinat 2989951S104.61564406E dan Bibit yang digunakan merk Benih Jagung F1 Hibrida sebanyak 37 Kg “Kegiatan program Ketahanan Pangan berupa penanaman jagung dilakukan/dikerjakan oleh Masyarakat Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu dan nantinya Perkembangan tanaman dengan melibatkan Penyuluh Pertanian”Jeasnya Lebih lanjut, kapolsek mengatakan Tanaman Jagung merupakan Program Ketahanan Pangan dan tindak lanjut dari Program Pemerintah dalam hal Ketahanan Pangan dan dalam pelaksanaanya Polsek Tanjung batu bekerja sama dengan Masyarakat dan melibatkan Unsur terkait seperti PPL / Penyuluh Pertanian. “Kegiatan program tersebut, bertujuan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh masyarakat desa, mencapai kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan”Pungkasnya Pantauan media ini dilokasi Kegiatan Penanaman Jagung program Ketahanan Pangan polsek tanjung batu polres ogan iir berlangsung dengan tertib. Sampai dengan selesai
Post Views: 576